Darilaut – Sejumlah ahli perikanan IPB University membahas mengenai rumpon sebagai alat tangkap perikanan. Kegiatan ini digelar oleh Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan (PSP) Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University, Jumat (2/7).
Melansir Ipb.ac.id, Menteri Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Namun masih banyak pro kontra serta konflik yang ditimbulkan akibat penggunaan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP).
Ahli IPB University Dr Darmawan, mengatakan, dalam kebijakan perikanan tangkap peraturan harus dibuat lebih rinci agar tidak menimbulkan multitafsir. Dalam tubuh permen baru tersebut masih terdapat ketidakkonsistenan dalam menerjemahkan kalimat penggunaan alat bantu tangkap.
“Perlu ada rincian lebih lanjut, karena disebutkan dalam permen tersebut, kepemilikan rumpon harus memiliki surat. Apakah surat ini harus diajukan bersama saat mendapat ijin penangkapan ikan. Hal ini yang belum clear,” kata Darmawan seperti dikutip dari Ipb.ac.id.
Ahli Tingkah Laku Ikan IPB University Prof Ari Purbayanto, mengatakan, perilaku migrasi ikan terkadang berhenti di rumpon untuk feeding, pemijahan atau mencari lingkungan perairan yang sesuai. Rumpon tersebut dijadikan tempat persinggahan.
Menurut Prof Ari, yang berbahaya bila rumponnya begitu padat, sehingga sumberdaya dapat terancam. Perlu adanya pembatasan jumlah optimal karena ikan pun akan memilih rumpon mana yang nyaman.
Ahli Rumpon IPB University Dr Roza Yusfiandayani, mengatakan, rumpon tidak terbukti sebagai ecological trap karena rata-rata waktu singgah ikan tuna dan cakalang kurang dari enam hari.
Menurut Roza, memang harus ada alokasi rumpon di perairan. Di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang ada rumpon harus dialokasikan dulu minimal dari Surat Kelutusan Mentan No 51 Tahun 1997 jarak antar rumpon minimal 10 mil laut.
Namun kenyataannya, kata Roza, jarang ada rumpon yang jaraknya minimal 10 mil laut.
Guru Besar IPB University sekaligus Pakar Metode Penangkapan ikan Prof Mulyono, menjelaskan bahwa daripada penggunaan rumon, lebih aman dengan alat pancing yang selektif sehingga menghindari eksploitasi. Penggunaan rumpon setidaknya diterapkan dengan peraturan yang mengikat, terutama agar lebih mudah terkontrol oleh KKP.
Sementara itu, ahli Sosial Ekonomi Perikanan Tangkap IPB University Prof Eko Wiyono, mengatakan, konflik muncul akibat berkurangnya hasil tangkapan nelayan kecil karena penggunaan rumpon oleh nelayan industri. Penggunaan rumpon akan menjaring ikan-ikan kecil karena di dalamnya membentuk rantai makanan yang utuh.
Solusinya, menurut Prof Eko, membuat pemanfaatan rumpon bersama antara perikanan industri dengan perikanan skala kecil. Nelayan skala kecil membayar fee setelah nelayan industri menangkap ikan-ikan pada posisi di atas.
Menurut Prof Eko, nelayan kecil membawa pancing ulur yang targetnya ikan tuna dan tidak termasuk catchable área. Solusi tersebut dapat diterapkan untuk mengatasi berkurangnya hasil tangkapan nelayan skala kecil.
Ahli Material Ikan Tangkap IPB University Prof Gondo Puspito, menjelaskan penggunaan material pada rumpon harus menggunakan material yang dapat menghasilkan pembusukan karena di dalam rumpon harus mengutamakan rantai makanan.
Penggunaan bahan síntesis, kata Prof Gondo, harus digabungkan bahan alami untuk mencegah pembentukan hábitat baru bagi ikan-ikan kecil.
Ahli Pengelolaan Perikanan Tangkap IPB University Dr Fedi A Sondita menyoroti bahwa Permen terbaru memang telah mengatur tentang pelaporan dan pemantauan.
Namun, menurut Fedi, penggunaan alat bantu tangkap seperti rumpon belum terlalu dianggap unik. Padahal penggunaannya rawan eksploitasi sehingga dibutuhkan perhatian khusus.
