Kamis, November 5, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Ahli Perikanan IPB University Bahas Rumpon

redaksi
7 Juli 2021
Kategori : Berita
0
Rumpon

Rumpon konvensional. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Sejumlah ahli perikanan IPB University membahas mengenai rumpon sebagai alat tangkap perikanan. Kegiatan ini digelar oleh Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan (PSP) Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University, Jumat (2/7).

Melansir Ipb.ac.id, Menteri Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Namun masih banyak pro kontra serta konflik yang ditimbulkan akibat penggunaan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP).

Ahli IPB University Dr Darmawan, mengatakan, dalam kebijakan perikanan tangkap peraturan harus dibuat lebih rinci agar tidak menimbulkan multitafsir. Dalam tubuh permen baru tersebut masih terdapat ketidakkonsistenan dalam menerjemahkan kalimat penggunaan alat bantu tangkap.

“Perlu ada rincian lebih lanjut, karena disebutkan dalam permen tersebut, kepemilikan rumpon harus memiliki surat. Apakah surat ini harus diajukan bersama saat mendapat ijin penangkapan ikan. Hal ini yang belum clear,” kata Darmawan seperti dikutip dari Ipb.ac.id.

Ahli Tingkah Laku Ikan IPB University Prof Ari Purbayanto, mengatakan, perilaku migrasi ikan terkadang berhenti di rumpon untuk feeding, pemijahan atau mencari lingkungan perairan yang sesuai. Rumpon tersebut dijadikan tempat persinggahan.

Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: IPB UniversityPerikanan TangkapRumponRumpon Ilegal
Bagikan2Tweet1KirimKirim
Previous Post

Operasi SAR KMP Yunicee Dihentikan

Next Post

Menjaga Mutu Produk Perikanan Tuna

Postingan Terkait

Dosen UNG Perkuat Kapasitas Teknologi Marikultur di Cina

Dosen UNG Perkuat Kapasitas Teknologi Marikultur di Cina

5 November 2026
Tsunami dan Titik Rawan Bencana Multi-bahaya Beruntun di Wilayah Pesisir Cincin Api Pasifik

Tsunami dan Titik Rawan Bencana Multi-bahaya Beruntun di Wilayah Pesisir Cincin Api Pasifik

4 November 2026

Tsunami Dahsyat Dari Dekat Semenanjung Kamchatka Rusia

Atlet Renang UNG Memboyong 5 Medali Emas Piala Gubernur Sulut 2026

Danau Koroneia di Yunani Utara Terus Menyusut

Sejarah World Tsunami Awareness Day, Edukasi Menyelamatkan Nyawa

Topan In-fa Terletak di Selatan Tokyo

Kearifan Lokal Smong Masuk Kurikulum Sekolah di Simeulue

Next Post
Tahun 1988 Harga Tuna Sirip Kuning Rp 600 Per Kilogram, Kini Rp 58 Ribu

Menjaga Mutu Produk Perikanan Tuna

Komentar tentang post

TERBARU

Dosen UNG Perkuat Kapasitas Teknologi Marikultur di Cina

Tsunami dan Titik Rawan Bencana Multi-bahaya Beruntun di Wilayah Pesisir Cincin Api Pasifik

Tsunami Dahsyat Dari Dekat Semenanjung Kamchatka Rusia

Atlet Renang UNG Memboyong 5 Medali Emas Piala Gubernur Sulut 2026

Danau Koroneia di Yunani Utara Terus Menyusut

Sejarah World Tsunami Awareness Day, Edukasi Menyelamatkan Nyawa

AmsiNews

REKOMENDASI

2019, Fintech DanaLaut Siapkan Pembiayaan Rp 50 Miliar

Indonesia Serahkan Bantuan Obat-obatan dan Alat Kesehatan Kepada Sri Lanka

Momen Pemilu, Mendagri: Pers Memberitakan Fakta Objektif dan Harus Akurat

Ambon Ekspor Kerapu Hidup ke Hongkong

Regional Conservation Plan for marine mammals, sea turtles, shark and rays eye in 3rd Threatened Species Working Group Meeting

Telah Ditemukan 21 Spesies Baru Kepiting di Hutan Mangrove Timika

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.