Jakarta – Direktur Kenavigasian, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Basar Antonius mengatakan, pemerintah menaruh perhatian terhadap upaya peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran.
Salah satunya dengan memberlakukan kewajiban memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) di kapal-kapal yang berlayar di perairan Indonesia. Baik itu kapal nasional maupun kapal asing.
Kepatuhan stakeholder pelayaran dan masyarakat maritim untuk memasang dan mengaktifkan AIS di perairan Indonesia sebagai dukungan dan kepedulian stakeholders pelayaran dan masyarakat maritim terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.
AlS adalah sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL). AIS ini juga untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, Stasiun Vessel Traffic Services (VTS) dan/atau stasiun radio pantai (SROP).
Ada dua kelas tipe AIS. AIS Kelas A, wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.
AIS Kelas B, wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan antara lain, kapal penumpang dan kapal barang non konvensi berukuran paling rendah GT 35.
Selain itu, kapal yang berlayar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Kapal lain yang wajib memasang dan mengaktifkan AIS Kelas B adalah Kapal Penangkap Ikan yang berukuran paling rendah 60 Gros Ton.
Pada 20 Agustus 2019, semua kapal yang berlayar di perairan Indonesia diwajibkan memasang dan mengaktifkan AIS. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019.
Peraturan ini menyangkut pemasangan dan pengaktifan sistem identifikasi otomatis (AIS) bagi Kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah telah meminta masukan dan tanggapan dari stakeholder pelayaran juga masyarakat maritime. Substansi dari PM No 7 tahun 2019 ini telah mengakomodir dengan melakukan penyesuaian yang diperlukan, dan akhirnya diundangkan pada 20 Februari 2019.
“Jadi, pemerintah tidak serta merta membuat suatu aturan dengan tidak melibatkan stakeholder juga masyarakat maritim,” kata Basar, seusai Sosialisasi Implementasi PM No 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan AIS di Tarakan, Senin (22/7).
Pengawasan penggunaan AIS dilakukan oleh petugas stasiun VTS, petugas SROP, pejabat pemeriksa keselamatan kapal, dan pejabat pemeriksa kelaiklautan kapal asing.*
