redaksi@darilaut.id
Minggu, 5 Februari 2023
26 °c
Jakarta
28 ° Sab
27 ° Ming
28 ° Sen
27 ° Sel
Dari Laut Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Pemilu dan Pemilihan
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Pemilu dan Pemilihan
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Home » Berita » Agustus, Semua Kapal Berlayar di Indonesia Wajib Aktifkan AIS

Agustus, Semua Kapal Berlayar di Indonesia Wajib Aktifkan AIS

redaksi redaksi
18 Juli 2019
Kategori : Berita

Jakarta – Semua kapal yang berlayar di perairan Indonesia diwajibkan untuk memasang dan mengaktifkan Automatic Identification System (AIS) atau Sistem Identifikasi Otomatis. Ketentuan ini mulai diberlakukan secara efektif pada 20 Agustus 2019.

Kewajiban memasang AIS ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia, tertanggal 20 Februari 2019. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Direktur Kenavigasian mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Basar Antonius mengatakan, dengan diberlakukannya Peraturan Menteri tersebut, maka seluruh kapal berbendera Indonesia, serta Kapal Asing yang berlayar di perairan Indonesia wajib untuk memasang dan mengaktifkan AIS. Kapal ini juga berkewajiban memberikan informasi yang benar.

“Tipe AIS sendiri terdiri dari dua kelas, yakni AIS Kelas A dan AIS Kelas B,” kata Basar saat sosialisasi kepada berbagai stakeholder dan instansi terkait di Lombok, Senin (15/7).

AIS Kelas A, wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.

AIS Kelas B juga wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan antara lain, kapal penumpang dan kapal barang non konvensi berukuran paling rendah 35 Gros Ton. Kemudian, kapal yang berlayar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Selain itu, menurut Basar, yang wajib memasang dan mengaktifkan AIS Kelas B adalah kapal penangkap ikan yang berukuran paling rendah 60 GT.

Nakhoda wajib mengaktifkan dan memberikan informasi yang benar pada AIS, seperti informasi terkait data statik dan data dinamik kapal untuk AIS Kelas A. Untuk AIS Kelas B, informasi yang wajib diberikan terdiri dari nama dan jenis kapal, kebangsaan kapal, MMSI, titik koordinat kapal dan kecepatan serta haluan kapal.

Menurut Basar, pengawasan dan pemantauan terhadap implementasi Peraturan Menteri ini akan dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalaui shore base station. Dalam hal ini Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Stasiun Vessel Traffic Services (VTS) milik Ditjen Perhubungan Laut.

“Pengawasan dan pemantauan akan kita lakukan secara langsung (terrestrial) maupun melalui satelit guna meningkatkan keselamatan, keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim,” katanya.

Dalam kegiatan ini, juga disosialisasikan tentang rencana implementasi Bagan Pemisahan Alur Laut atau Traffic Separation Scheme (TSS) di alur laut kepulauan Indonesia, yaitu di Selat Sunda dan Selat Lombok.

Penetapan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok ini, menurut Basar, merupakan buah dari kerja keras Indonesia selama tiga tahun lamanya melalui tahapan-tahapan yang tidak mudah dan menyita waktu dan perhatian. Akhirnya TSS dapat diadopsi pada Sidang International Maritime Organization (IMO) Maritime Safety Committee (MSC) ke-101 pada bulan Juni yang lalu.

“Penetapan TSS di Selat Sunda dan Lombok pada Sidang IMO ini menunjukkan peran aktif Indonesia dalam bidang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Internasional, serta dapat memperkuat jati diri Indonesia sebagai poros maritim dunia,” kata Basar.

Pemerintah Indonesia masih memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan, antara lain melakukan pemenuhan sarana dan prasarana penunjang keselamatan pelayaran di area TSS yang telah ditetapkan. Meliputi Vessel Traffic Services (VTS), Stasiun Radio Pantai (SROP), Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), Sumber Daya Manusia (SDM) Pengelola Stasiun VTS, serta Peta elektronik terkini. Hal ini untuk menjamin operasional seluruh perangkat penunjang keselamatan pelayaran tersebut selama 24 jam.*

Tags: AISDitjen Perhubungan Lautkapal
Bagikan6Tweet3KirimKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Planet Jupiter dengan menggunakan Teleskop Luar Angkasa Hubble, pada 27 Juni 2019. Pada hari Jumat, 3 Februari 2023, para ilmuwan mengatakan telah menemukan 12 bulan baru di sekitar raksasa gas tersebut, dengan jumlah total menjadi 92. FOTO: NASA, ESA, A. Simon/Goddard Space Flight Center, M.H. Wong/University of California, Berkeley via AP
Berita

Pecahkan Rekor di Tata Surya, Jumlah Bulan Jupiter Menjadi 92

5 Februari 2023
Kapal kargo Jepang, Seiryu, tenggelam di Laut Pedalaman Seto Jepang, Kamis (2/2). FOTO: NHK
Berita

Kapal Kargo Tenggelam di Laut Jepang

5 Februari 2023
Kapal kargo MSC Faith kandas di dekat Pulau Batu Berhenti, Kota Batam, pada Selasa (31/1) malam. FOTO: HUBLA
Berita

Kapal Kargo Muat 6153 Kontainer Kandas di Selat Singapura

5 Februari 2023
Next Post
FOTO: TNIAL.MIL.ID

Bawa Narkotika 21 Kilogram, Pelaku Pura-pura Mancing Ikan

FOTO: LIPI

Populasi Teripang Makin Menurun

Komentar tentang post

REKOMENDASI

Speed Boat Tenggelam di Perairan Bunyu, Kalimantan Utara

Badai Tropis di Laut Andaman Turun Menjadi Depresi

Belajar Biota Laut di Kampung Mena Teluk Cenderawasih

Kemenhub Periksa Garuda Indonesia dan Lion Mentari

Tata Kelola Perikanan Kakap dan Kerapu yang Berkelanjutan

Jembatan Terpanjang di Dunia Ancam Lumba-Lumba Putih

TERBARU

Pecahkan Rekor di Tata Surya, Jumlah Bulan Jupiter Menjadi 92

Kapal Kargo Tenggelam di Laut Jepang

Kapal Kargo Muat 6153 Kontainer Kandas di Selat Singapura

Bibit Siklon Tropis 95S dan 97S Mampu Tingkatkan Potensi Pertumbuhan Awan Hujan

Bibit Siklon Tropis 97S Berkembang di Selatan Bali, 95S di Selatan Jawa

Mata Ikan Tuna Mengandung Omega-3

TERPOPULER

  • Komet C/2022 E3 (ZTF) pada 26 Desember 2022 di Payson, Arizona, Amerika Serikat. Komet ini akan melintas dekat Bumi, termasuk Indonesia, awal Februari 2023. FOTO: CHRIS SCHUR

    Komet Hijau Menghampiri Bumi

    39 bagikan
    Bagikan 16 Tweet 10
  • Penduduk Miskin Gorontalo Bertambah

    9 bagikan
    Bagikan 4 Tweet 2
  • Mengapa Orca Tidak Memangsa Manusia di Alam Liar?

    34 bagikan
    Bagikan 14 Tweet 8
  • Langka, Gerhana Matahari Hybrid Akan Terjadi di Indonesia

    3 bagikan
    Bagikan 1 Tweet 1
  • Pemanasan Laut, Ini Dampak Bagi Ekosistem dan Manusia

    28 bagikan
    Bagikan 11 Tweet 7
  • Kuda Laut, Ikan yang Dipercaya Dapat Menyembuhkan Berbagai Penyakit

    234 bagikan
    Bagikan 99 Tweet 56
  • Teori Spesiasi Geografis Ikan Karang

    29 bagikan
    Bagikan 12 Tweet 7
  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Email : redaksi@darilaut.id

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu dan Pemilihan
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*Dengan mendaftar di situs kami, anda setuju dengan Syarat & Ketentuan and Kebijakan Privasi.
Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk