Selain itu, kapal yang berlayar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Kapal lain yang wajib memasang dan mengaktifkan AIS Kelas B adalah Kapal Penangkap Ikan yang berukuran paling rendah 60 Gros Ton.
Pada 20 Agustus 2019, semua kapal yang berlayar di perairan Indonesia diwajibkan memasang dan mengaktifkan AIS. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019.
Peraturan ini menyangkut pemasangan dan pengaktifan sistem identifikasi otomatis (AIS) bagi Kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah telah meminta masukan dan tanggapan dari stakeholder pelayaran juga masyarakat maritime. Substansi dari PM No 7 tahun 2019 ini telah mengakomodir dengan melakukan penyesuaian yang diperlukan, dan akhirnya diundangkan pada 20 Februari 2019.
“Jadi, pemerintah tidak serta merta membuat suatu aturan dengan tidak melibatkan stakeholder juga masyarakat maritim,” kata Basar, seusai Sosialisasi Implementasi PM No 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan AIS di Tarakan, Senin (22/7).
Pengawasan penggunaan AIS dilakukan oleh petugas stasiun VTS, petugas SROP, pejabat pemeriksa keselamatan kapal, dan pejabat pemeriksa kelaiklautan kapal asing.*





Komentar tentang post