Kendati demikian, seperti dikutip dari akun Instagram aji_jakarta, kasus ini secara terang menunjukan bahwa Amran memang pejabat amatiran. Amran tampak gugup dan gagap menanggapi kritik media kritis dan independen.
Sementara itu, AJI Kendari, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara, AMSI Sulawesi Tenggara, LPM IAIN Kendari dan Organisasi Masyarakat Sipil menyampaikan pernyataan sikap, Kamis (6/11).
Aliansi Jurnalis Independen bersama organisasi pers menyatakan sikap tegas dan dukungan penuh terhadap Tempo, terkait gugatan yang diajukan oleh Menteri Pertanian senilai Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah).
1. Menteri Pertanian tidak memiliki hak untuk menuntut sengketa pemberitaan secara langsung ke pengadilan umum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan dilakukan melalui mekanisme yang diatur Dewan Pers; Dewan Pers memiliki fungsi dan wewenang untuk menerima pengaduan dan mengupayakan penyelesaian sengketa pemberitaan.
2. Tuntutan Rp200 miliar terhadap TEMPO tidak berdasar secara hukum dan substansi. Menggunakan ancaman gugatan perdata berjumlah besar terhadap media yang melakukan kerja jurnalistik kritis merupakan strategi yang menyimpang dari mekanisme hak jawab dan mediasi yang diamanatkan UU Pers. Praktik gugatan semacam ini merupakan penyalahgunaan jalur hukum untuk membungkam media.




