3. Gugatan Menteri Pertanian merupakan bentuk pembungkaman dan pembangkrutan terhadap media yang menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah. Tindakan semacam ini mengirimkan alarm bagi seluruh media yang kritis terhadap kebijakan publik: bukan hanya menekan satu lembaga pers, tetapi juga mengancam kebebasan pers di Indonesia.
4. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengangkangi kewenangan Dewan Pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU Pers, sengketa pemberitaan atau sengketa pers semestinya masuk ranah penyelesaian oleh Dewan Pers. Penyelesaian sengketa pers seharusnya mengutamakan mekanisme hak jawab, mediasi, dan rekomendasi Dewan Pers sebagaimana diatur oleh UU Pers.
Untuk itu, AJI Kendari, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, IJTI Sulawesi Tenggara, AMSI Sulawesi Tenggara, LPM IAIN Kendari dan Organisasi Masyarakat Sipil menuntut:
1. Agar gugatan terhadap TEMPO segera dicabut dan pengadilan menghormati kewenangan Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Perlindungan hukum dan jaminan kebebasan pers bagi seluruh media dan jurnalis yang melaksanakan tugas jurnalistik secara profesional.
3. Pejabat publik dan aparat hukum tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk menekan atau membungkam media.




