Darilaut – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar diskusi publik bagaimana dampak panjang akibat gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman ke media.
Diskusi Publik tersebut dengan tema “Amran Sulaiman Hancurkan Ekosistem Pers karena Gugat Media, Apa Dampaknya?” akan berlangsung pada Kamis (6/11), hari ini.
Dalam akun Instagram aji_jakarta menyebutkan akrobat Menteri Pertanian Amran Sulaiman menggugat Tempo senilai Rp 200 miliar ke pengadilan sudah merusak ekosistem pers.
Amran sudah memberikan contoh tidak terpuji bagi banyak orang untuk melawan hukum dan menempuh jalan yang sama ketika bersengketa dengan media: meja hijau. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tidak mengenal sengketa pers di luar Dewan Pers.
Sidang gugatan antara Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan media Tempo tersebut telah memasuki babak baru.
Pada Senin, 3 November 2025, Mantan Ketua Dewan Pers Yosep “Stanley” Adi Prasetyo yang dihadirkan sebagai saksi ahli mengatakan, tafsir pelaksanaan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) yang dikeluarkan Dewan Pers tidak bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Stanley meminta majelis hakim menunda persidangan dan meminta Dewan Pers bisa mengambil alih sengketa ini.
Ketika kasus ini kembali ke meja Dewan Pers, Stanley mengatakan kedua pihak bisa duduk dan mencari jalan keluar. Terutama berkaitan klaim Menteri Amran yang menyebut Tempo tidak menjalankan PPR, sehingga dirinya bisa menggugat ke pengadilan.
Kendati demikian, seperti dikutip dari akun Instagram aji_jakarta, kasus ini secara terang menunjukan bahwa Amran memang pejabat amatiran. Amran tampak gugup dan gagap menanggapi kritik media kritis dan independen.
Sementara itu, AJI Kendari, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara, AMSI Sulawesi Tenggara, LPM IAIN Kendari dan Organisasi Masyarakat Sipil menyampaikan pernyataan sikap, Kamis (6/11).
Aliansi Jurnalis Independen bersama organisasi pers menyatakan sikap tegas dan dukungan penuh terhadap Tempo, terkait gugatan yang diajukan oleh Menteri Pertanian senilai Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah).
1. Menteri Pertanian tidak memiliki hak untuk menuntut sengketa pemberitaan secara langsung ke pengadilan umum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan dilakukan melalui mekanisme yang diatur Dewan Pers; Dewan Pers memiliki fungsi dan wewenang untuk menerima pengaduan dan mengupayakan penyelesaian sengketa pemberitaan.
2. Tuntutan Rp200 miliar terhadap TEMPO tidak berdasar secara hukum dan substansi. Menggunakan ancaman gugatan perdata berjumlah besar terhadap media yang melakukan kerja jurnalistik kritis merupakan strategi yang menyimpang dari mekanisme hak jawab dan mediasi yang diamanatkan UU Pers. Praktik gugatan semacam ini merupakan penyalahgunaan jalur hukum untuk membungkam media.
3. Gugatan Menteri Pertanian merupakan bentuk pembungkaman dan pembangkrutan terhadap media yang menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah. Tindakan semacam ini mengirimkan alarm bagi seluruh media yang kritis terhadap kebijakan publik: bukan hanya menekan satu lembaga pers, tetapi juga mengancam kebebasan pers di Indonesia.
4. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengangkangi kewenangan Dewan Pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU Pers, sengketa pemberitaan atau sengketa pers semestinya masuk ranah penyelesaian oleh Dewan Pers. Penyelesaian sengketa pers seharusnya mengutamakan mekanisme hak jawab, mediasi, dan rekomendasi Dewan Pers sebagaimana diatur oleh UU Pers.
Untuk itu, AJI Kendari, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, IJTI Sulawesi Tenggara, AMSI Sulawesi Tenggara, LPM IAIN Kendari dan Organisasi Masyarakat Sipil menuntut:
1. Agar gugatan terhadap TEMPO segera dicabut dan pengadilan menghormati kewenangan Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Perlindungan hukum dan jaminan kebebasan pers bagi seluruh media dan jurnalis yang melaksanakan tugas jurnalistik secara profesional.
3. Pejabat publik dan aparat hukum tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk menekan atau membungkam media.
”Kami menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak publik dan pilar demokrasi. Upaya apapun yang bersifat intimidatif, pembangkrutan, atau hukum untuk membungkam media wajib dilawan bersama demi kebebasan pers dan tegaknya hak masyarakat atas informasi yang independen, akurat, dan berimbang,” demikian pernyataan sikap tersebut.
