Sehubungan dengan pemberitaan pada media yang Saudara pimpin mengenai Gugatan Perdata terhadap Tempo, bersama ini kami menyampaikan hak jawab dari Kuasa Hukum Kementerian Pertanian Republik Indonesia (terlampir).
Penyampaian hak jawab ini merupakan bentuk klarifikasi resmi atas pemberitaan dimaksud, agar informasi yang diterima publik dapat berimbang serta mencerminkan fakta yang sebenarnya.
Kami berharap hak jawab ini dapat dimuat secara proporsional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kepala Biro Komunik, asi dan Layanan Informasi
drh. Moch. Arief Cahyono, M.Si
Hak Jawab Kuasa Hukum Kementerian Pertanian RI
Sehubungan dengan pemberitaan pada media Saudara tentang gugatan perdata Menteri Pertanian kepada Tempo, perlu kami tegaskan bahwa gugatan Menteri Pertanian bukan pembredelan, namun ini upaya menguji kebenaran dan membela hasil kerja keras dan peluh keringat 160 juta petani Indonesia.
Kami selaku Kuasa Hukum Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan klarifikasi atas pernyataan beberapa pihak dan pemberitaan sejumlah media yang menuding gugatan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo sebagai ancaman terhadap kebebasan pers. Pernyataan tersebut tidak berdasar dan mengaburkan realitas yang sebenarnya.




