DPRD Kota Malang berencana mengalihkan anggaran makan dan minum kegiatan masa reses sebesar Rp 1,62 miliar. Dalam rupa jaring pengaman sosial penanggulangan dampak Covid-19 dengan skema bantuan non tunai. Estimasinya sebesar Rp 300 ribu per bulan selama 3 bulan disalurkan kepada sekitar 1.800 kepala keluarga miskin.
Pimpinan legislatif juga berencana memasukkan puluhan jurnalis sebagai penerima bantuan itu. Ketua DPRD berdalih mengakomodir jurnalis yang tidak mendapat gaji bulanan dari media tempatnya bekerja. AJI Malang menilai kebijakan itu tidak tepat. Lantaran masih banyak masyarakat yang jauh lebih berhak dan membutuhkan.
“Kesejahteraan dan jaminan sosial terhadap jurnalis menjadi tanggungjawab utama perusahaan media. Dalam Standar Perusahaan Pers yang dikeluarkan Dewan Pers mensyaratkan perusahaan memberi gaji dan jaminan sosial kepada pekerja pers sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak normatif yang diatur UU Ketenagakerjaan,” kata Ketua AJI Malang Mohammad Zainuddin dan Koordinator Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Malang Eko Widianto, Sabtu (4/4).
Bantuan DPRD Kota malang itu lebih menyerupai perlakuan ‘istimewa’ terhadap jurnalis. Jika ada jurnalis yang kategori miskin tetap berhak mendapat bantuan jaring pengaman sosial sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Tanpa mendapat perlakuan istimewa, pada dasarnya jurnalis juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara yang lain. Sedangkan kondisi berbeda dialami masyarakat miskin yang tidak mampu mendapat akses sosial, ekonomi dan informasi.





Komentar tentang post