INTENSITAS penangkapan ikan dengan cara yang merusak (Destructive Fishing) di perairan Kepulauan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, sangat tinggi.
Sepanjang 2019 ini, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memproses 5 kapal di Raja Ampat. Kasus ini ditangani petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil PSDKP.
Selain PSDKP, kasus serupa ditangani Polisi Perairan Polda Papua Barat. Seperti pada Sabtu 11 Mei, Polisi Perairan Polda Papua Barat meringkus pelaku pengeboman ikan di perairan Pam (Pulau Bambu), Distrik Waigeo Barat, Kepulauan Raja Ampat.
Menurut Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Yosias Krey, enam pelaku berinisial LM (37), LT (39), H (25), H (20), FR (17) dan M ditangkap petugas. Ke enam pelaku berdomisili di Pulau Ram, Distrik Sorong Kepulauan, Kota Sorong.
Barang bukti yang disita petugas berupa: 1 unit perahu kayu warna abu-abu merah, 3 Unit mesin merek yamaha enduro 15 PK, 1 kompresor merek Shark berwarna orange.
Barang bukti lainnya, 19 buah sumbu bom ikan, 312 ekor ikan bubara (hasil bom), 3 tanki minyak 25 liter, 3 selang minyak ukuran ± 3 meter dan 1 buah senter warna kuning merk Toshiba.
Tahun lalu, pada Minggu 3 Juni 2018, Satuan Polisi Perairan Polres Raja Ampat berhasil menangkap empat pelaku bom ikan di perairan pulau Pam yang berbatasan dengan Pulau Panjang di Distrik Waigeo Barat Kepulauan Raja Ampat. Sebelum diproses petugas, para pelaku melakukan perlawanan dengan cara melarikan longboat.
Komentar tentang post