Akan Dikirim ke Manado, KKP Proses Hukum 4.030 kg Sirip Hiu di Baubau

Sirip hiu ilegal. FOTO: PSDKP/KKP

Darilaut – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memproses hukum pelaku perdagangan sirip hiu di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Diduga sirip hiu ilegal itu berasal dari Baubau dan Dobo untuk dijual di Manado, Sulawesi Utara.

Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan termasuk dengan pemeriksaan barang bukti, ditemukan sebanyak 4.030 kg sirip hiu.

Jumlah tersebut hampir dua kali lipat dari yang semula dijelaskan oleh penanggung jawab PT R yang menyampaikan hanya sekitar 2.450 kg.
Proses hukum pelaku perdagangan sirup hiu ini diambil karena pemanfaatan ikan dilindungi yang dilakukan tidak dilengkapi dengan perizinan sebagaimana dipersyaratkan.

Pemeriksaan kasus tersebut masih terus dilakukan terhadap penanggung jawab PT R dan pihak-pihak terkait lainnya atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ikan dilindungi.

“Ada beberapa keterangan yang berbeda dari pihak perusahaan dengan hasil pemeriksaan di lapangan, tentu kami masih terus dalami,” ujar Adin.

Menurut Adin pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi harus dilengkapi dengan SIUP dan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan pengangkutan/distribusinya harus dilengkapi dengan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) untuk memastikan pengambilannya di alam sesuai dengan kuota dan tidak mengancam kelestarian serta kearifan lokal yang berlaku.

Dalam kasus ini, PT R diduga berupaya mengirimkan sirip-sirip hiu ilegal dari Baubau dan Dobo ke Manado untuk kemudian dijual dari Manado. Ilegal karena tidak dilengkapi SIPJI dan SAJI untuk pengambilan dan pengangkutan dari wilayah tersebut.

“PT R ini memiliki izin untuk wilayah Sulawesi Utara, namun berupaya mendatangkan sirip-sirip hiu ilegal dari Dobo dan Baubau untuk kemudian diduga akan diperdagangkan seolah-olah legal dari Manado,” kata Adin.

Sirip hiu ilegal yang diproses di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. FOTO: PSDKP/KKP

Adin mengatakan selain modus tersebut, ditemukan juga 6 jenis sirip hiu yang akan dikirim ke Manado ternyata jenis hiu yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam Appendix II the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

“Kasus ini membuka mata kita bahwa terdapat kegiatan usaha yang legal namun mencoba mencampurkan aktivitas usahanya dengan cara-cara dan komoditas yang ilegal,” ujar Adin.

Terhadap pelanggaran tersebut, Adin memastikan bahwa PT R akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan mengenakan sanksi yang tegas, ini tentu pelanggaran yang serius dan penting untuk menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha yang lain untuk tidak coba-coba melakukan pelanggaran hukum,” kata Adin.

Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menangani kasus pelanggaran pemanfaatan ikan dilindungi tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan oleh BPSPL Makassar dan Wilker PSDKP Baubau.

Kasus ini mulai ditangani sejak awal April. Saat ini kasus tersebut terus bergulir setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi dan barang bukti terkait.

Exit mobile version