“Kode Etik Jurnalistik berfungsi sebagai rambu-rambu bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Kepatuhan pada kode etik akan menciptakan kredibilitas di mata publik, sehingga publik akan percaya pada apa yang ditulis, dilihat, dan didengarnya,” kata Agoez Perdana, yang juga merupakan Editor In Chief KabarMedan.com
Agoez juga mengingatkan, pentingnya mematuhi kode etik untuk menghindari jeratan hukum terkait pemberitaan. Antara lain, jurnalis menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tidak beritikad buruk, menghindari fitnah, pencemaran nama dan pembunuhan karakter.
Selain itu, jurnalis harus selalu menguji informasi dan hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya, dan tidak boleh mencampuradukkan fakta dan opini.
Pemimpin Umum Pers Mahasiswa Kreatif M. Tommy Lumban Tobing, didampingi Kepala Litbang Fitri Chirani mengatakan, pelatihan jurnalistik tingkat dasar diadakan untuk menyiapkan calon jurnalis muda agar paham dengan kode etik jurnalistik.*





Komentar tentang post