Minggu, Januari 25, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Penjual Ikan Napoleon dan Penyu Ditangkap

redaksi
1 Maret 2019
Kategori : Berita
0
Napoleon

Ilustrasi ikan napoleon. FOTO: DOK. BPSPL PADANG

Luwuk Banggai – Penjual ikan napoleon dan penyu di Kabupaten Luwuk Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah ditangkap petugas. Penyu dan ikan napoleon ini dijual SP (62 tahun) di rumah makan Anugerah, Jalan Trans Pagimana-Luwuk.

Petugas mengamankan 11 ekor penyu dan 3 ekor ikan napoleon dalam keadaan hidup, Minggu (24/2).

Selain menangkap penjual, Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Luwuk Banggai bersama Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah juga mengamankan satwa tersebut.

Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto mengatakan, tim di TKP menemukan hewan atau ikan yang dilindungi dan melakukan upaya paksa terhadap pelaku dan barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Penjual penyu dan napoleon ini selanjutnya dibawa ke Ditpolairud Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyu dan ikan napoleon diamankan di SKIPM Luwuk Banggai untuk diidentifikasi lebih lanjut.

Penindakan terhadap pelanggaran ini berdasarkan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.*

Tags: Ikan NapoleonPenyuPolairudSulawesi Tengah
Bagikan11Tweet5KirimKirim
Previous Post

KRI Bung Tomo-357 Tangkap Kapal Ikan Taiwan

Next Post

Ada Kamera Buatan Tahun 1923 di Lantamal VI Makassar

Postingan Terkait

Peneliti FMIPA UNG Temukan 4 Tumbuhan Langka Masuk Daftar Merah IUCN di Hungayono TN Bogani Nani Wartabone

Peneliti FMIPA UNG Temukan 4 Tumbuhan Langka Masuk Daftar Merah IUCN di Hungayono TN Bogani Nani Wartabone

24 Januari 2026
International Day of Education, UNEP Perkenalkan 5 Cara Pendidikan Untuk Mendorong Aksi Lingkungan

International Day of Education, UNEP Perkenalkan 5 Cara Pendidikan Untuk Mendorong Aksi Lingkungan

24 Januari 2026

Siklon Tropis Luana Mendarat di Utara Broome Australia Barat

BRIN – OceanX Berhasil Merekam Struktur Komunitas Gunung Bawah Laut Sulawesi Utara

Eksplorasi Laut BRIN – OceanX di Sulawesi Utara Temukan 14 spesies Megafauna

Badai Tropis Terbentuk di Utara Barat Laut Broome Australia

Dewan Pers dan Komnas HAM Perkuat Perlindungan Jurnalis

Investasi yang Merugikan Alam Meningkat Pesat

Next Post
Kamera buatan tahun 1923

Ada Kamera Buatan Tahun 1923 di Lantamal VI Makassar

Komentar tentang post

TERBARU

Peneliti FMIPA UNG Temukan 4 Tumbuhan Langka Masuk Daftar Merah IUCN di Hungayono TN Bogani Nani Wartabone

International Day of Education, UNEP Perkenalkan 5 Cara Pendidikan Untuk Mendorong Aksi Lingkungan

Siklon Tropis Luana Mendarat di Utara Broome Australia Barat

BRIN – OceanX Berhasil Merekam Struktur Komunitas Gunung Bawah Laut Sulawesi Utara

Eksplorasi Laut BRIN – OceanX di Sulawesi Utara Temukan 14 spesies Megafauna

Badai Tropis Terbentuk di Utara Barat Laut Broome Australia

AmsiNews

REKOMENDASI

Disiplin Kunci Memulai Aktivitas di Tengah Pandemi Covid-19

Koalisi Jurnalis Gorontalo Bawa dan Bakar Keranda Simbol Kematian Kebebasan Pers

Memahami Konsep Nilai Tukar Perikanan

KKP Musnahkan 220 Kg Kuda Laut Ilegal yang Akan Dikirim ke Vietnam

Tsunami 1674 di Ambon, Laporan Tertulis Tertua di Indonesia

Stok Bahan Pokok di Kota Gorontalo Harga Normal

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.