redaksi@darilaut.id
Rabu, 10 Agustus 2022
26 °c
Jakarta
28 ° Sab
27 ° Ming
28 ° Sen
27 ° Sel
Dari Laut Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Home » Berita » Penjual Ikan Napoleon dan Penyu Ditangkap

Penjual Ikan Napoleon dan Penyu Ditangkap

redaksi redaksi
1 Maret 2019
Kategori : Berita
Napoleon

Ilustrasi ikan napoleon. FOTO: DOK. BPSPL PADANG

Luwuk Banggai – Penjual ikan napoleon dan penyu di Kabupaten Luwuk Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah ditangkap petugas. Penyu dan ikan napoleon ini dijual SP (62 tahun) di rumah makan Anugerah, Jalan Trans Pagimana-Luwuk.

Petugas mengamankan 11 ekor penyu dan 3 ekor ikan napoleon dalam keadaan hidup, Minggu (24/2).

Selain menangkap penjual, Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Luwuk Banggai bersama Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah juga mengamankan satwa tersebut.

Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto mengatakan, tim di TKP menemukan hewan atau ikan yang dilindungi dan melakukan upaya paksa terhadap pelaku dan barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Penjual penyu dan napoleon ini selanjutnya dibawa ke Ditpolairud Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyu dan ikan napoleon diamankan di SKIPM Luwuk Banggai untuk diidentifikasi lebih lanjut.

Penindakan terhadap pelanggaran ini berdasarkan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.*

Tags: Ikan NapoleonPenyuPolairudSulawesi Tengah
Bagikan9Tweet5KirimKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Ilustrasi padang lamun (Seagrass). FOTO: DARILAUT.ID
Berita

Tugas Penting Menyelamatkan Ekosistem Lamun Dunia

10 Agustus 2022
Paus sperma terdampar di Pantai Dermaga Cinta, Banyuwangi, Jawa Timur. FOTO: KKP
Berita

Paus Sperma 16,5 Meter Terdampar di Banyuwangi

10 Agustus 2022
Bulan Purnama. FOTO: DARILAUT.ID
Berita

Pekan Ini Supermoon Terakhir Tahun 2022

9 Agustus 2022
Next Post
Kamera buatan tahun 1923

Ada Kamera Buatan Tahun 1923 di Lantamal VI Makassar

Benih lobster

2019, Penyelundupan Benih Lobster Masih Marak di Bandara Soekarno – Hatta

Komentar tentang post

Bandung, Indonesia
Rabu, Agustus 10, 2022
Mostly Cloudy
24 ° c
72%
11mh
-%
28 c 19 c
Rab
26 c 18 c
Kam
27 c 18 c
Jum
26 c 17 c
Sab

TERBARU

Tugas Penting Menyelamatkan Ekosistem Lamun Dunia

Paus Sperma 16,5 Meter Terdampar di Banyuwangi

Pekan Ini Supermoon Terakhir Tahun 2022

Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia: Melindungi Alam Dengan Pengetahuan Asli

Pelaksana Uji Kompetensi Wartawan Harus Penuhi Ketentuan Dewan Pers

230 Tukik Lekang Dilepas di Pantai Polewali Mandar

REKOMENDASI

KKP Dorong Awak Kapal Perikanan Dibekali Asuransi dan Kontrak Kerja

Bencana Alam Tahun 2022, Lebih Dari 1 Juta Jiwa Mengungsi

Kapal Kuda Laut Tenggelam di Laut Timor, Tiga Nelayan Selamat

Banjir yang Terjadi Dalam 3 Hari di Indonesia

Paus Pilot 4,8 Meter Terdampar di Pantai Gorontalo

Kapal Pelaku Illegal Fishing Ditenggelamkan, Nilai Tukar Nelayan Naik 10 Persen

TERPOPULER

  • Ikan

    Ini Potensi di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan

    662 bagikan
    Bagikan 274 Tweet 162
  • Kegiatan Reklamasi Masih Menimbulkan Pro dan Kontra

    30 bagikan
    Bagikan 13 Tweet 7
  • Ini Daftar 34 Trayek Tol Laut Tahun 2022

    21 bagikan
    Bagikan 9 Tweet 5
  • LIPI Bahas Ilmu Kelautan dan Kebumian

    10 bagikan
    Bagikan 5 Tweet 2
  • Kawasan Timur Indonesia Kaya Sumber Daya Ikan

    121 bagikan
    Bagikan 49 Tweet 30
  • Seperti Buatan Manusia, Ini Lubang Misterius di Dasar Laut Kedalaman 2.540 meter

    10 bagikan
    Bagikan 9 Tweet 1
  • Bencana Kekeringan Melanda Lanny Jaya

    17 bagikan
    Bagikan 16 Tweet 1
  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Email : redaksi@darilaut.id

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*Dengan mendaftar di situs kami, anda setuju dengan Syarat & Ketentuan and Kebijakan Privasi.
Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk