Luwuk Banggai – Penjual ikan napoleon dan penyu di Kabupaten Luwuk Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah ditangkap petugas. Penyu dan ikan napoleon ini dijual SP (62 tahun) di rumah makan Anugerah, Jalan Trans Pagimana-Luwuk.
Petugas mengamankan 11 ekor penyu dan 3 ekor ikan napoleon dalam keadaan hidup, Minggu (24/2).
Selain menangkap penjual, Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Luwuk Banggai bersama Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah juga mengamankan satwa tersebut.
Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto mengatakan, tim di TKP menemukan hewan atau ikan yang dilindungi dan melakukan upaya paksa terhadap pelaku dan barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penjual penyu dan napoleon ini selanjutnya dibawa ke Ditpolairud Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyu dan ikan napoleon diamankan di SKIPM Luwuk Banggai untuk diidentifikasi lebih lanjut.
Penindakan terhadap pelanggaran ini berdasarkan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.*
Komentar tentang post