Selasa, Oktober 6, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Penjual Ikan Napoleon dan Penyu Ditangkap

redaksi
1 Maret 2019
Kategori : Berita
0
Napoleon

Ilustrasi ikan napoleon. FOTO: DOK. BPSPL PADANG

Luwuk Banggai – Penjual ikan napoleon dan penyu di Kabupaten Luwuk Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah ditangkap petugas. Penyu dan ikan napoleon ini dijual SP (62 tahun) di rumah makan Anugerah, Jalan Trans Pagimana-Luwuk.

Petugas mengamankan 11 ekor penyu dan 3 ekor ikan napoleon dalam keadaan hidup, Minggu (24/2).

Selain menangkap penjual, Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Luwuk Banggai bersama Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah juga mengamankan satwa tersebut.

Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto mengatakan, tim di TKP menemukan hewan atau ikan yang dilindungi dan melakukan upaya paksa terhadap pelaku dan barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Penjual penyu dan napoleon ini selanjutnya dibawa ke Ditpolairud Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyu dan ikan napoleon diamankan di SKIPM Luwuk Banggai untuk diidentifikasi lebih lanjut.

Penindakan terhadap pelanggaran ini berdasarkan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.*

Tags: Ikan NapoleonPenyuPolairudSulawesi Tengah
Bagikan11Tweet5KirimKirim
Previous Post

KRI Bung Tomo-357 Tangkap Kapal Ikan Taiwan

Next Post

Ada Kamera Buatan Tahun 1923 di Lantamal VI Makassar

Postingan Terkait

Kondisi Kering Mendominasi Wilayah Indonesia di Awal Oktober

Kondisi Kering Mendominasi Wilayah Indonesia di Awal Oktober

6 Oktober 2026
Kebakaran Hutan: Asap Mengubah Bencana Lokal Menjadi Polusi Udara Berskala Benua

Kebakaran Hutan: Asap Mengubah Bencana Lokal Menjadi Polusi Udara Berskala Benua

6 Oktober 2026

Copernicus Atmosphere Tampilkan Konsentrasi Harian PM2.5 di Indonesia dan Benua Maritim

Jejak Sampah Dari Sungai ke Laut

Mahkamah Konstitusi Sidang Pengucapan Putusan Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran

Sorgum Berpeluang Dikembangkan pada Beragam Produk Pangan

Tanaman Sorgum untuk Pangan Berkelanjutan

Badai Tropis Koguma Terbentuk di Dekat Kepulauan Marshall

Next Post
Kamera buatan tahun 1923

Ada Kamera Buatan Tahun 1923 di Lantamal VI Makassar

Komentar tentang post

TERBARU

Kondisi Kering Mendominasi Wilayah Indonesia di Awal Oktober

Kebakaran Hutan: Asap Mengubah Bencana Lokal Menjadi Polusi Udara Berskala Benua

Copernicus Atmosphere Tampilkan Konsentrasi Harian PM2.5 di Indonesia dan Benua Maritim

Jejak Sampah Dari Sungai ke Laut

Mahkamah Konstitusi Sidang Pengucapan Putusan Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran

Sorgum Berpeluang Dikembangkan pada Beragam Produk Pangan

AmsiNews

REKOMENDASI

Cara Kuda Laut Jantan Melahirkan

Libur Nasional, Tol Laut dan Logistik Berjalan Normal

Topan Super Ragasa Menimbulkan Ancaman Bagi Taiwan

Istimewa, Peta Kepulauan Indonesia dalam Gambar Hari Orca Sedunia

Topan Mawar Akan Menguat di Laut Filipina

Ini Karang Raksasa Boalemo Penyimpan Data Masa Lampau dan Pendeteksi Perubahan Iklim

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.