Pertama, akselerasi status dan kehadiran simbolis, misalnya segera menetapkan status bencana nasional untuk menjawab “suara keras” dari daerah seperti Nias dan Aceh, yang merasa terpinggirkan dalam masa-masa berat seperti saat ini. Menghadirkan simbol empati negara melalui kunjungan langsung pejabat tinggi, dan jika perlu menetap di lokasi untuk meredam narasi “Pejabat Tak Berempati”.
Kedua, transparansi dan penegakan hukum (gugatan sistemik). Hal ini bisa dilakukan dengan investigasi terbuka dan audit terhadap 31 perusahaan sektor ekstraktif di Sumatra yang diduga memicu bencana ekologis. Memublikasikan hasil investigasi “kayu gelondongan” untuk menunjukkan bahwa negara berpihak pada keselamatan rakyat, bukan kepentingan korporasi.
Ketiga, mitigasi narasi dan kontra-disintegrasi. Hal ini bisa dilakukan dengan pendekatan dialogis segera dengan tokoh masyarakat dan aktivis lokal di pengungsian guna memutus rantai narasi separatisme organik. Mengaktifkan kontra-narasi di TikTok dan Instagram untuk mengimbangi konten provokatif dengan informasi pemulihan yang nyata dan transparan.
Keempat, penanganan krisis ekonomi mikro. Pemerintah agar terus mengintervensi harga pangan lokal di wilayah terdampak untuk meredam kemarahan akun-akun organik (human) yang menyuarakan krisis biaya hidup dan kelumpuhan logistik. Apalagi di tengah suasana Natal dan perayaan Tahun Baru, kebutuhan akan bahan pokok ini menjadi semakin mendesak.




