Darilaut – Tim SPORC Brigade Harimau Jambi menangkap S (33 tahun) yang diduga akan menjual 24,5 kilogram (kg) sisik trenggiling di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Tim dari Seksi Wilayah II, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera ini melakukan penangkapan pada Rabu (14/10) malam. Kemudian menahan pelaku di Markas Komando SPORC Brigade Harimau Jambi.
Dalam siaran pers, Kamis (15/10), Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea, mengatakan, akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi, baik secara langsung maupun online dan mengungkap jaringan perdagangan hingga ke akarnya.
Saat ditangkap, S mengendarai sepeda motor dengan membawa sisik trenggiling yang dikemas di dalam karung dan kotak karton dengan berat masing-masing 16,9 kg dan 7,6 kg.
S akan bertemu dengan pembeli yang dikenalnya dari media sosial. S menyepakati harga sisik trenggiling Rp 3,7 juta per kilogram.
Pembeli sudah mentransfer uang muka, dan sisanya akan diberikan saat transaksi.
Berdasarkan pemeriksaan, S berburu trenggiling di kebun sekitar rumahnya, di Sungai Kudis dan DAM Kutur.
Penyidik masih melakukan pemeriksaaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan perdagangan, dan sumber sisik trenggiling.
Komentar tentang post