Langkah ini dilakukan karena dalam satu bulan terkahir terjadi peningkatan kasus yang signifikan di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatra. Pada saat yang sama, kasus penularan di Pulau Jawa mengalami penurunan.
“Dalam situasi seperti itu, kita memang harus lebih ketat dalam melakukan pencegahan. Langkah ini hanya akan berjalan efektif bila terjadi kolaborasi semua pihak baik pemerintah daerah, kepolisian, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan,” kata Wiku.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Kemenhub telah menyiapkan sejumlah antisipasi yaitu: pertama, Kemenhub akan tetap konsisten menjalankan Permenhub 13 Tahun 2021 bahwa di masa Peniadaan Mudik mulai 6-17 Mei 2021 transportasi yang boleh beroperasi adalah untuk melayani kegiatan yang dikecualikan.
Sementara pada masa pengetatan pada pasca peniadaan mudik mulai 18 s.d 24 Mei 2021, dilakukan pengetatan masa berlaku tes covid baik PCR, Rapid Antigen 1×24 jam dan Genose pada hari yang sama sebelum keberangkatan.
Kedua, sesuai hasil rakor dengan unsur terkait seperti Kepolisian, TNI, Satgas Penanganan Covid-19, Pemerintah Daerah, disepakati mulai 15 Mei 2021, akan dilakukan pengecekan kesehatan secara acak (random test) kepada pengguna transportasi darat baik roda empat maupun roda dua.
Komentar tentang post