Darilaut – Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian Republik Indonesia melakukan antisipasi peningkatan mobilitas masyarakat setelah lebaran Idul Fitri yang berpotensi memicu penularan virus corona.
Satgas Penanganan Covid-19 telah meminta kepada sejumlah gubernur di Sumatra dan Jawa yakni Lampung, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur agar melakukan pemeriksaan secara teliti dan cermat terhadap dokumen RT-PCR, swab test antigen atau genose setiap pelaku perjalanan masyarakat pada masa arus balik angkutan darat Idul Fitri Tahun 2021/1442 H di setiap pos penyekatan diperbatasan antar provinsi.
“Kami juga telah meminta Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Lampung agar membentuk Satgas Khusus penanganan arus balik dari Pulau Sumatra menuju Pulau Jawa,” kata Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran pers, Kamis (13/5).
Menurut Wiku, Satgas Khusus yang dimaksud menunjuk Kapolda sebagai Ketua dan Danrem sebagai Wakil Ketua guna melakukan cek wajib atas dokumen RT-PCR, swab test antigen dan genose di Pelabuhan Bakauheni untuk semua pelaku perjalanan pasca Idul Fitri 1442 H/2021 sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Komentar tentang post