Jumat, Mei 1, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Penghancuran Kapal yang Tak Digunakan Harus Berwawasan Lingkungan

redaksi
14 Maret 2019
Kategori : Berita
0
Ship recycling

Ilustrasi ship recycling. FOTO: BUMN.GO.ID

Jakarta – Kegiatan pemotongan dan penghancuran kapal yang tidak digunakan lagi (ship recycling) harus dilakukan secara aman dan berwawasan lingkungan. Untuk itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah menerbitkan berbagai peraturan dan kebijakan yang mengatur tentang pencegahan pencemaran lingkungan maritim, termasuk dalam kegiatan ship recycling (penutuhan kapal).

Pelaksanaan kegiatan penutuhan kapal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim Pasal 51-56. “Aturan tersebut dipertegas dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 19/PK/DK/2019 tentang Penutuhan Kapal Berbendera Indonesia tanggal 11 Maret 2019,” kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Sudiono, Rabu (13/3) di jakarta.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa kapal dengan tonase kotor GT 500 atau lebih yang berlayar di perairan internasional dan fasilitas penutuhan kapal (ship recycling facilities) wajib memenuhi ketentuan internasional mengenai penutuhan kapal.

Kapal dengan tonase GT 100 atau lebih yang berlayar di perairan Indonesia dan fasilitas penutuhan kapal yang melakukan pekerjaan penutuhan kapal yang berada di wilayah Indonesia, wajib memenuhi ketentuan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: kapalPerhubungan Laut
Bagikan13Tweet4KirimKirim
Previous Post

2019, KKP Pulangkan 38 Nelayan Indonesia yang Ditangkap di Luar Negeri

Next Post

Kapal Pengebom Ikan Ditangkap di Lombok Timur

Postingan Terkait

Melki Gani –  Fajri A. Kidjab Ketua dan Sekretaris Terpilih AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

Melki Gani –  Fajri A. Kidjab Ketua dan Sekretaris Terpilih AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

30 April 2026
Telah Ditemukan 21 Spesies Baru Kepiting di Hutan Mangrove Timika

Mangrove Dapat Menyerap logam berat Merkuri

30 April 2026

Mangrove Biofilter Alami Mengurai Limbah Budidaya Laut

ENSO dan IOD Kondisi Netral, Monsun Australia Melemah

Waspada Hujan Ringan dan Lebat di Berbagai Wilayah Indonesia

Ekosistem Laut Saling Terhubung

Pengurus AMSI Kepri 2025–2028 Dilantik

Krisis Selat Hormuz, IMO: Kapal dan Pelaut Jadi Alat Tawar-Menawar

Next Post
Bom ikan

Kapal Pengebom Ikan Ditangkap di Lombok Timur

Komentar tentang post

TERBARU

Melki Gani –  Fajri A. Kidjab Ketua dan Sekretaris Terpilih AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

Mangrove Dapat Menyerap logam berat Merkuri

Mangrove Biofilter Alami Mengurai Limbah Budidaya Laut

ENSO dan IOD Kondisi Netral, Monsun Australia Melemah

Waspada Hujan Ringan dan Lebat di Berbagai Wilayah Indonesia

Ekosistem Laut Saling Terhubung

AmsiNews

REKOMENDASI

Investasi Proyek Transportasi Laut di Baubau dan Gorontalo Utara Rp 600 Miliar

Kelautan dan Perikanan, Dua Bulan Penuh Kontroversi

KKP Tangkap Kapal Ikan Vietnam dan Malaysia

Topan Neoguri Menguat Secara Bertahap di Timur Jepang

HUT ke-4, AMSI Konsisten Mewujudkan Ekosistem Digital yang Sehat

Sebagian Benar, Klaim Ganjar Tentang Keamanan Laut Indonesia Butuh Sonar dan Sensor

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.