Kamis, September 17, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Penghancuran Kapal yang Tak Digunakan Harus Berwawasan Lingkungan

redaksi
14 Maret 2019
Kategori : Berita
0
Ship recycling

Ilustrasi ship recycling. FOTO: BUMN.GO.ID

Jakarta – Kegiatan pemotongan dan penghancuran kapal yang tidak digunakan lagi (ship recycling) harus dilakukan secara aman dan berwawasan lingkungan. Untuk itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah menerbitkan berbagai peraturan dan kebijakan yang mengatur tentang pencegahan pencemaran lingkungan maritim, termasuk dalam kegiatan ship recycling (penutuhan kapal).

Pelaksanaan kegiatan penutuhan kapal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim Pasal 51-56. “Aturan tersebut dipertegas dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 19/PK/DK/2019 tentang Penutuhan Kapal Berbendera Indonesia tanggal 11 Maret 2019,” kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Sudiono, Rabu (13/3) di jakarta.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa kapal dengan tonase kotor GT 500 atau lebih yang berlayar di perairan internasional dan fasilitas penutuhan kapal (ship recycling facilities) wajib memenuhi ketentuan internasional mengenai penutuhan kapal.

Kapal dengan tonase GT 100 atau lebih yang berlayar di perairan Indonesia dan fasilitas penutuhan kapal yang melakukan pekerjaan penutuhan kapal yang berada di wilayah Indonesia, wajib memenuhi ketentuan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: kapalPerhubungan Laut
Bagikan13Tweet4KirimKirim
Previous Post

2019, KKP Pulangkan 38 Nelayan Indonesia yang Ditangkap di Luar Negeri

Next Post

Kapal Pengebom Ikan Ditangkap di Lombok Timur

Postingan Terkait

Badai Tropis Jangmi Terbentuk di Laut Filipina, Dekat Yap

Badai Tropis Dujuan Menguat di dekat Kepulauan Mariana Utara

17 September 2026
Api Menghanguskan Zamrud Khatulistiwa Kepulauan Nusantara

Api Menghanguskan Zamrud Khatulistiwa Kepulauan Nusantara

17 September 2026

Asia dan Afrika Paling Terdampak Bencana Air, Sungai mengering dengan Kondisi Tak Wajar

Paus Sperma Betina Panjang Hampir 10 Meter Mati Terdampar di Pulau Ternate

Instruktur Selam Pemanah Penyu di Raja Ampat Ditangkap, SSI Mengecam Perlakuan Buruk Terhadap Biota Laut

Temperatur Magma Anak Krakatau Lebih Dari 900°C

Gunung Anak Krakatau Lahir 1927 Memiliki Kedalaman Dapur Magma Lebih Dari 7 Km

Magma Gunung Anak Krakatau Lebih Basaltik dan Panas

Next Post
Bom ikan

Kapal Pengebom Ikan Ditangkap di Lombok Timur

Komentar tentang post

TERBARU

Badai Tropis Dujuan Menguat di dekat Kepulauan Mariana Utara

Api Menghanguskan Zamrud Khatulistiwa Kepulauan Nusantara

Asia dan Afrika Paling Terdampak Bencana Air, Sungai mengering dengan Kondisi Tak Wajar

Paus Sperma Betina Panjang Hampir 10 Meter Mati Terdampar di Pulau Ternate

Instruktur Selam Pemanah Penyu di Raja Ampat Ditangkap, SSI Mengecam Perlakuan Buruk Terhadap Biota Laut

Temperatur Magma Anak Krakatau Lebih Dari 900°C

AmsiNews

REKOMENDASI

Sistem Peringatan Dini Dapat Menyelamatkan Jiwa

Gempa Kuat M 6,2 Guncang Labuanbajo NTT

Dr. Raghel Yunginger: Pencapaian SDGs di Daerah Belum Optimal

Lanjutkan Kerja Sama, UNG dan Polri Tandatangani MoU

Penyelundup 73 Kg Sabu Ditangkap

587 Mahasiswa UNG Mengikuti Program MBKM Pemilu 2024

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.