Jakarta – Kegiatan pemotongan dan penghancuran kapal yang tidak digunakan lagi (ship recycling) harus dilakukan secara aman dan berwawasan lingkungan. Untuk itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah menerbitkan berbagai peraturan dan kebijakan yang mengatur tentang pencegahan pencemaran lingkungan maritim, termasuk dalam kegiatan ship recycling (penutuhan kapal).
Pelaksanaan kegiatan penutuhan kapal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim Pasal 51-56. “Aturan tersebut dipertegas dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 19/PK/DK/2019 tentang Penutuhan Kapal Berbendera Indonesia tanggal 11 Maret 2019,” kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Sudiono, Rabu (13/3) di jakarta.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa kapal dengan tonase kotor GT 500 atau lebih yang berlayar di perairan internasional dan fasilitas penutuhan kapal (ship recycling facilities) wajib memenuhi ketentuan internasional mengenai penutuhan kapal.
Kapal dengan tonase GT 100 atau lebih yang berlayar di perairan Indonesia dan fasilitas penutuhan kapal yang melakukan pekerjaan penutuhan kapal yang berada di wilayah Indonesia, wajib memenuhi ketentuan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014.
Komentar tentang post