Selasa, Oktober 6, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Penghancuran Kapal yang Tak Digunakan Harus Berwawasan Lingkungan

redaksi
14 Maret 2019
Kategori : Berita
0
Ship recycling

Ilustrasi ship recycling. FOTO: BUMN.GO.ID

Jakarta – Kegiatan pemotongan dan penghancuran kapal yang tidak digunakan lagi (ship recycling) harus dilakukan secara aman dan berwawasan lingkungan. Untuk itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah menerbitkan berbagai peraturan dan kebijakan yang mengatur tentang pencegahan pencemaran lingkungan maritim, termasuk dalam kegiatan ship recycling (penutuhan kapal).

Pelaksanaan kegiatan penutuhan kapal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim Pasal 51-56. “Aturan tersebut dipertegas dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 19/PK/DK/2019 tentang Penutuhan Kapal Berbendera Indonesia tanggal 11 Maret 2019,” kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Sudiono, Rabu (13/3) di jakarta.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa kapal dengan tonase kotor GT 500 atau lebih yang berlayar di perairan internasional dan fasilitas penutuhan kapal (ship recycling facilities) wajib memenuhi ketentuan internasional mengenai penutuhan kapal.

Kapal dengan tonase GT 100 atau lebih yang berlayar di perairan Indonesia dan fasilitas penutuhan kapal yang melakukan pekerjaan penutuhan kapal yang berada di wilayah Indonesia, wajib memenuhi ketentuan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: kapalPerhubungan Laut
Bagikan13Tweet4KirimKirim
Previous Post

2019, KKP Pulangkan 38 Nelayan Indonesia yang Ditangkap di Luar Negeri

Next Post

Kapal Pengebom Ikan Ditangkap di Lombok Timur

Postingan Terkait

Kondisi Kering Mendominasi Wilayah Indonesia di Awal Oktober

Kondisi Kering Mendominasi Wilayah Indonesia di Awal Oktober

6 Oktober 2026
Kebakaran Hutan: Asap Mengubah Bencana Lokal Menjadi Polusi Udara Berskala Benua

Kebakaran Hutan: Asap Mengubah Bencana Lokal Menjadi Polusi Udara Berskala Benua

6 Oktober 2026

Copernicus Atmosphere Tampilkan Konsentrasi Harian PM2.5 di Indonesia dan Benua Maritim

Jejak Sampah Dari Sungai ke Laut

Mahkamah Konstitusi Sidang Pengucapan Putusan Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran

Sorgum Berpeluang Dikembangkan pada Beragam Produk Pangan

Tanaman Sorgum untuk Pangan Berkelanjutan

Badai Tropis Koguma Terbentuk di Dekat Kepulauan Marshall

Next Post
Bom ikan

Kapal Pengebom Ikan Ditangkap di Lombok Timur

Komentar tentang post

TERBARU

Kondisi Kering Mendominasi Wilayah Indonesia di Awal Oktober

Kebakaran Hutan: Asap Mengubah Bencana Lokal Menjadi Polusi Udara Berskala Benua

Copernicus Atmosphere Tampilkan Konsentrasi Harian PM2.5 di Indonesia dan Benua Maritim

Jejak Sampah Dari Sungai ke Laut

Mahkamah Konstitusi Sidang Pengucapan Putusan Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran

Sorgum Berpeluang Dikembangkan pada Beragam Produk Pangan

AmsiNews

REKOMENDASI

Huawei dan AMSI Jalin Sinergi untuk Kecakapan Digital di Indonesia

Listrik Padam, Warga Ampana Mengungsi ke Tempat yang Lebih Tinggi

FIP UNG Perkuat Mutu dan Reputasi Lewat Penguatan Tata Kelola Fakultas

Hari ke-6 Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda, Kapal Angkatan Laut Anyer I-3-64 Temukan Jaket Pelampung

Temuan Mahasiswa Brawijaya, Sisik Ikan Dapat Hilangkan Keriput

Peneliti Ajak Pelajari Kelomang, Hewan Kecil Indikator Kesehatan Lingkungan Laut

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.