Penelitian lapangan dilakukan dengan menelusuri lokasi-lokasi yang pernah melaporkan keberadaan paus pembunuh dan wilayah pesisir sekitarnya. Rekaman video dan foto dikumpulkan untuk tujuan identifikasi foto.
Responden ditentukan dengan purposive sampling dan selanjutnya dipilih dengan teknik snow ball sampling. Responden yang diwawancarai tersebar di 14 desa pesisir di Kabupaten Bone Bolango, Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato. Responden terdiri dari 38 nelayan dan tujuh pemandu wisata.
Pemilihan lokasi observasi dan wawancara difokuskan pada lokasi kejadian dan aktivitas nelayan: terutama nelayan pelagis dan penjaga rumpon.
Diskusi kelompok dilakukan di sejumlah tempat untuk mengumpulkan data pengetahuan ekologi setempat, serta menggali informasi lebih dalam pengetahuan dan kearifan lokal tentang mamalia laut.
Hasil penelitian ini juga mencatat nelayan Gorontalo tidak memburu cetacea, baik untuk dibunuh, dimakan, maupun dijual. Sebaliknya, mereka cenderung memberikan perlindungan dengan penuh perhatian dan bantuan yang penuh rasa hormat.
Perlindungan juga berlaku untuk lumba-lumba dan ikan hiu paus (Rhincodon typus) yang sering terperangkap pada alat tangkap nelayan.

Sikap konservatif tersebut bagian dari tradisi yang diwariskan turun-temurun. Ada beberapa alasan mengapa hewan laut eksotis ini dipercaya dapat dilindungi. Kemunculan cetacea (begitu pula dengan ikan hiu paus) dijadikan sebagai salah satu pertanda munculnya ikan pelagis besar dan kecil.




