Darilaut – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peraturan baru terkait dengan pelaku perjalanan internasional dan domestik yang menggunakan transportasi laut.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Mugen Sartoto mengatakan aturan tersebut tertuang dalam SE No 28 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dari Luar Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Aturan baru ini menghilangkan masa karantina 5×24 jam dan menggantinya dengan 2 (dua) skema baru yaitu masa karantina 7×24 jam untuk yang sudah vaksin dosis 1, dan pemantauan kesehatan 1×24 jam untuk yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga,” ujar Capt Mugen.
Saat ini ada 5 pelabuhan yang ditetapkan sebagai pintu masuk Internasional yaitu Pelabuhan Tanjung Benoa (Bali), Pelabuhan Batam (Kepulauan Riau), Pelabuhan Tanjung Pinang (Kepulauan Riau), Pelabuhan Bintan (Kepulauan Riau) dan Pelabuhan Nunukan (Kalimantan Utara).
Menurut Mugem, warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) diizinkan masuk ke Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan penanganan COVID-19 secara ketat.
WNA yang diizinkan masuk ke Indonesia adalah kategori yang sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional, sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/ atau mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/ Lembaga.
“Yang masuk ke Indonesia baik WNI maupun WNA harus menunjukkan hasil negatif test PCR dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ujar Mugen.
Setibanya di pelabuhan masuk, seluruh penumpang diwajibkan melakukan tes ulang PCR dan diwajibkan menjalani karantina atau pemantauan kesehatan terpusat sesuai aturan.
Mugen mengatakan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri usia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/ pendamping perjalanannya.
Perjalanan Domestik
Sementara itu, untuk perjalanan domestik atau dalam negeri tertuang dalam SE No 24 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Dalam aturan baru ini, test PCR dan antigen tidak lagi menjadi syarat perjalanan bagi penumpang yang sudah divaksin dosis lengkap kedua atau ketiga,” ujar Mugen.
Test PCR dan antigen berlaku bagi penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama dan penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi.
Berdasarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 11 Tahun 2022, sejak 8 Maret 2022, pengguna moda transportasi udara, laut dan darat untuk perjalanan dalam negeri, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, jika sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster).
Jika baru menerima vaksinasi dosis pertama, atau dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (maks. 3 x 24 jam) atau tes antigen (maks. 1 x 24 jam) sebelum keberangkatan.
Tetap patuhi protokol kesehatan selama perjalanan: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
