WALHI Gorontalo melihat situasi Sumatera sebagai gambaran jelas tentang kondisi di wilayahnya sendiri. Sejak 2024, Gorontalo telah berada dalam status darurat bencana ekologis, sebagaimana dilaporkan VOA Indonesia. Dalam periode 2017-2021, Forest Watch Indonesia mencatat hilangnya 33.492 hektare hutan akibat ekspansi tambang dan perkebunan.
Serangkaian bencana juga terus terjadi, salah satunya pada Juli 2024 ketika banjir dan longsor melanda Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, dan Bone Bolango, memengaruhi 36.100 jiwa. Longsor di Suwawa Timur merenggut 27 nyawa, 15 orang hilang, dan 283 selamat, sesuai rilis WALHI Gorontalo 2024.
Berbagai laporan media seperti DariLaut dan Betahita menunjukkan bahwa 63 persen lahan Gorontalo kini dikuasai korporasi ekstraktif. Konsesi industri selalu berada di kawasan hulu DAS dengan kemiringan ekstrem, memperbesar risiko kerusakan lingkungan.
Merespons kondisi genting tersebut, WALHI Gorontalo menyampaikan delapan tuntutan utama, yakni:
- Solidaritas Penuh untuk Korban Sumatera: Seruan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, komunitas, dan organisasi rakyat di Gorontalo untuk menggalang solidaritas kemanusiaan bagi korban bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
- Pemerintah harus mengevaluasi secara menyeluruh rencana mitigasi bencana di Gorontalo, Sumateera dan seluruh wilayah lain di Indonesia. Mitigasi berarti memulai dengan mengidentifikasi penyebab bencana ekologis dari akarnya.
- Moratorium Seluruh Izin Ekstraktif di Provinsi Gorontalo, meliputi pertambangan mineral, perkebunan skala luas, dan Hutan Tanaman Energi di kawasan hulu dan zona rawan bencana, disertai audit lingkungan menyeluruh.
- Pencabutan Izin Perusahaan yang Merugikan, khususnya izin yang wilayah konsesinya terbukti menjadi pemicu bencana dan merusak daya dukung lingkungan.
- Hentikan Kebijakan Ekspansi Korporasi, termasuk larangan RUU Minerba yang akan memperluas kontrol korporasi, dan revisi Kebijakan Agropolitan Berbasis Jagung di Gorontalo yang mendorong alih fungsi lahan besar-besaran dan memiskinkan petani.
- Penegakan Hukum terhadap Korporasi Ekstraktif, atas dasar kejahatan lingkungan dan pertanggungjawaban eksternalitas bencana (biaya pemulihan dan kompensasi korban harus dibebankan pada korporasi, bukan negara/rakyat).
- Pemulihan Ekologis Menyeluruh Provinsi Gorontalo, meliputi rehabilitasi hutan dan lahan kritis di hulu, perlindungan wilayah kelola rakyat, dan revisi tata ruang yang mencegah degradasi lingkungan lebih lanjut.
- Berhenti Menyalahkan Hujan dan Alam, serta mengakui secara resmi bahwa banjir, banjir bandang, dan longsor di Gorontalo dan tempat lain adalah bencana ekologis akibat kerusakan lingkungan terstruktur dan kebijakan negara yang abai.
WALHI juga menegaskan bahwa keselamatan rakyat harus menjadi hukum tertinggi. Model ekonomi ekstraktif, menurut WALHI, telah mencapai ambang batas daya dukung alam dan jika dibiarkan, bencana ekologis akan terus berulang.
“Duka Sumatera adalah luka Gorontalo,” ujar WALHI. Dan jika tidak ada perubahan kebijakan, duka ini akan menjadi krisis nasional yang lebih besar.




