Darilaut – Peneraparan Bagan Traffic Separation Scheme (TSS) atau Pemisahan Alur Laut mulai diberlakukan Rabu (1/7) besok.
Untuk kelancaran implementasi TSS Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama instansi terkait menggelar apel gelar pasukan untuk Selat Sunda dan Selat Lombok. Kegiatan ini dalam bentuk patroli dan penegakan hukum menjelang pemberlakuan TSS.
TSS merupakan suatu skema (bagan) untuk pemisahan jalur lalu lintas pelayaran kapal-kapal yang berlawanan arah dalam suatu alur pelayaran yang ramai dan sempit, seperti alur pelayaran memasuki pelabuhan dan selat. Petugas dapat memantau setiap perubahan posisi kapal yang akan membahayakan navigasi pelayaran sehingga dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran.
TSS Selat Sunda dan Selat Lombok terletak di jalur lintas kapal yang dikategorikan sebagai Alur Laut Kepulauan Indonesia atau ALKI I dan ALKI II. Alur lalu lintas di 2 selat ini sangat padat dan ramai.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, perjuangan yang ditunjukkan Kemenhub selama lebih dari 2 tahun untuk memperoleh penetapan TSS kedua selat ini ditandai dengan diresmikannya TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok oleh International Maritime Organization_(IMO) pada Juni 2019. Dengan diterbitkannya sirkular IMO COLREG.2-CIRC.74 dan SN.1CIRC.337 tentang Implementasi Traffic Separation Scheme dan Associated Routeing Measures di Selat Sunda dan Selat Lombok.
Hal ini membuktikan Indonesia telah mencatat sejarah baru sebagai Negara Kepulauan pertama di dunia yang memiliki Bagan Pemisahan Alur Laut atau TSS di Alur Laut Kepulauannya dan menjadi kebanggaan tersendiri bagi Indonesia.
Bagi Kemenhub, hal ini sebagai Maritime Administration di IMO yang memperjuangkan usulan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok melalui konsultasi yang intensif dengan negara-negara maritim dan konvensi organisasi maritim lnternasional selama lebih dari dua tahun di kancah maritim dunia.
Sambutan Menhub disampaikan secara langsung secara virtual pada Apel Kesiapan dan Simulasi Patroli Penegakan Hukum di Dermaga 7 Pelabuhan Merak Banten, Sabtu (27/6).
Upaya yang dilakukan ini, kata Menhub Budi, tentunya sejalan dengan visi dan misi Presiden Republik Indonesia yang tertuang dalam Nawa Cita, yaitu untuk mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.
Keberhasilan ini tentunya harus ditindaklanjuti dengan semangat, etos kerja yang baik, serta kesiapan dalam pengimplementasian dan penegakkan hukumnya.
“Saya memberikan apresiasi yang setingi-tinginya kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dalam mengawal pelaksanaan implementasi TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok, mulai dari memastikan kesiapan sarana dan prasarana VTS (Vessel Traffic Service) dan SBNP (Sarana Bantu Navigasi Pelayaran), Sumber Daya Manusia, serta menyiapkan Sistem Operasional Prosedur (SOP) Pengamanan dan Patroli di Selat Sunda dan Selat Lombok dengan menggunakan Kapal Patroli KPLP,” kata Budi.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo, kegiatan apel kesiapan dan simulasi patroli penegakkan hukum bertujuan untuk memberi pembekalan bagi Para Personil Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, khususnya para personil di Kapal Negara Patroli dan Petugas VTS.
Sementara untuk Selat Lombok merupakan jalur lalu lintas internasional yang memiliki kepadatan tinggi karena keberadaan wisata di sekitarnya. Di sekitar perairan Selat Lombok terdapat Taman Wisata perairan Gili Matra dan Kawasan Konservasi Sumber Daya Laut Nusa Penida.
Dalam hal ini Indonesia telah mencatat sejarah baru sebagai Negara Kepulauan pertama di dunia yang memiliki Bagan Pemisahan Alur Laut.
”Dengan penetapan TSS tersebut, maka keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim di Selat Sunda dan Selat Lombok dapat terjaga dengan baik, dan pada akhirnya dapat memberikan dampak positif bagi Indonesia, serta mengangkat citra Indonesia di dunia internasional untuk mewujudkan cita-cita Indonesia menjadi poros maritim dunia,” ujar Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak M. Dahri, selaku inspektur apel di Dermaga Mirah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (29/6).*
