Dalam kasus pemidanaan seperti ini, Dewan Pers mengirim ahli pers untuk memberikan keterangan kepada polisi. Pandangan Dewan Pers soal ini sangat jelas bahwa jika yang disengketakan adalah produk pers, termasuk karya jurnalistik di dalamnya, maka penyelesaiannya menggunakan mekanisme Undang Undang Pers. Jika kasus yang diadukan bukan produk pers, atau ada unsur pemerasan, maka Dewan Pers akan mempersilakan untuk menggunakan aturan hukum lainnya.
Pada tahun 2025 ini, Dewan Pers menyediakan 118 ahli pers untuk memberikan keterangan ahli di Kepolisian ataupun saat persidangan, dalam kasus yang melibatkan wartawan. Di tahun 2025, ahli pers telah melayani 86 kasus yang menggunakan UU ITE. 17 kasus menggunakan UU Pers, 1 kasus menggunakan KUHP, 2 kasus menggunakan KUHPerdata dan masih ada dua kasus yang menggunakan UU lainnya. Jumlah layanan ahli pers ini naik dibanding tahun 2024 yaitu sebanyak 97 layanan.
Sementara di tahun 2023 sebanyak 106 layanan dan 2022 sebanyak 102 layanan. Untuk memperkuat mekanisme koordinasi perlindungan kemerdekaan pers, Dewan Pers pada 2025 telah ini melakukan MoU dengan aparat penegak hukum. Diantaranya dengan Kejaksaan Agung pada 15 Juli 2025.
Dalam MoU itu antara lain memuat ketentuan bahwa jika Kejaksaan menangani kasus yang melibatkan pers dan wartawan, maka terlebih dulu akan melakukan koordinasi dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah kasusnya merupakan sengketa pemberitaan atau bukan.




