Penutupan kawasan Bunaken dan sekitarnya, didasarkan pada pengumuman presiden dan pemerintah pusat, Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 01/MENLHK/SETJEN/SET/PEG.1/3/2020 tentang pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-2019) di Kementerian LHK dan Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE (Konservasi Sumerdaya Alam dan Ekosistem) nomor SE.3/KSDAE/SET/PEG.1/3/2020.
Melalui surat tersebut dipandang perlu untuk mengambil langkah-langkah antisipasi penularan dan semakin berkembangnya wabah Covid-19 dalam rangka memberikan perlindungan bagi masyarakat, petugas, wisatawan dan pelaku usaha jasa wisata yang beroperasi di Taman Nasional Bunaken.*





Komentar tentang post