Senin, Agustus 17, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

KRI Silea-858 Tangkap Kapal di Perairan Pulau Nipah

redaksi
11 Februari 2019
Kategori : Berita
0
KRI Silea-858

FOTO: TNIAL.MIL.ID

Jakarta – Kapal Republik Indonesia (KRI) Silea-858 berhasil menangkap kapal tanker yang tidak dikengkapi Sertifikat Pengoperasian Crane dan Sertifikat Asuransi Kerangka Kapal di Perairan Barat Pulau Nipah, Sabtu (9/2).

Penangkapan berawal saat KRI Silea-858 melaksanakan patroli sektor mendapatkan kontak kapal pada posisi 01° 09’ 73” U – 103° 37’ 37” T, tepatnya Perairan Barat Pulau Nipah. Menindaklanjuti hal tersebut, dengan sigap KRI Silea-858 melaksanakan proses Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, personel dan dokumen kapal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal MT Mahoni Banda, dengan tonage 2.432 GT, kebangsaan Indonesia. Jenis Kapal Motor Tanker, pemilik PT Segara Laju Perkasa dengan jumlah anak buah kapal (ABK) sebanyak 18 orang (termasuk Nakhoda).

Kapal ini dengan muatan Premium 1200 KL dan Bio Solar 2800 KL. Rute pelayaran dari Tanjung Uban tujuan Lhokseumawe.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kapal MT Mahoni Banda diduga melakukan pelanggaran karena Kapal tidak dilengkapi Sertifikat Pengoperasian Crane dan Sertifikat Asuransi Kerangka Kapal (WRECK REMOVAL) melanggar Pasal 203 ayat 5 jo 321 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman kurungan 1 tahun dan denda 200 juta.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Kapal Republik IndonesiaTNI Angkatan Laut
Bagikan9Tweet5KirimKirim
Previous Post

Ini 10 Sungai Tercemar Plastik Terbanyak di Dunia, Citarum Teratas

Next Post

Hari Peduli Sampah dan Ikrar Pramuka Bersih Negeri

Postingan Terkait

Semangat Kemerdekaan, Rektor UNG: Terus Belajar, Ciptakan Inovasi dan Penelitian yang Bermanfaat

Semangat Kemerdekaan, Rektor UNG: Terus Belajar, Ciptakan Inovasi dan Penelitian yang Bermanfaat

17 Agustus 2026
Gempa Kuat M 6,2 di Pesisir Teluk Tomini Guncang Sulawesi Tengah dan Gorontalo

Gempa M 6,2 di Teluk Tomini Mengakibatkan Satu Orang Meninggal Dunia

17 Agustus 2026

Gempa Susulan M 5 Masih Terus Terjadi di Nusa Tenggara Timur

Kisah Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Sedang Menjalankan KKN Diguncang Gempa M 7,7 di NTT

NTT Earthquake: 45 Fatalities in Manggarai and East Manggarai Regencies

Gempa NTT, Korban Meninggal Dunia di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur 45 Orang

More Than 2,600 Buildings Damaged by Magnitude 7.7 Earthquake in East Nusa Tenggara

Gempa NTT, Mahasiswa KKN UMY di Manggarai Barat dan Timur Jadi Relawan Bencana

Next Post
Hari Peduli Sampah Nasional

Hari Peduli Sampah dan Ikrar Pramuka Bersih Negeri

Komentar tentang post

TERBARU

Semangat Kemerdekaan, Rektor UNG: Terus Belajar, Ciptakan Inovasi dan Penelitian yang Bermanfaat

Gempa M 6,2 di Teluk Tomini Mengakibatkan Satu Orang Meninggal Dunia

Gempa Susulan M 5 Masih Terus Terjadi di Nusa Tenggara Timur

Kisah Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Sedang Menjalankan KKN Diguncang Gempa M 7,7 di NTT

NTT Earthquake: 45 Fatalities in Manggarai and East Manggarai Regencies

Gempa NTT, Korban Meninggal Dunia di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur 45 Orang

AmsiNews

REKOMENDASI

Peta Migrasi Mamalia di Laut Sawu dan Banda

Modus Baru Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura

AMSI: Masa Depan Bisnis Media Siber Tergantung Perbaikan Ekosistem Informasi Digital

Hiu Paus Melahirkan, Tapi Tidak Menyusui Anaknya

Hurikan Milton Meninggalkan Kerusakan di Semenanjung Florida, Lebih Dari 3 Juta Rumah Tanpa Listrik

Hari Peduli Sampah, LPPM UMGO Menggelar Berbagai Kegiatan Ramah Lingkungan

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.