Darilaut – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan mengimbau, mengantisipasi penyebaran wabah virus corona, Covid-19, penumpang kapal agar menggunakan masker penutup hidung dan mulut dan bila memungkinkan menyediakan masker penutup hidung dan mulut di terminal penumpang.
“Jika dipandang perlu mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang lebih buruk, maka operator kapal dapat membatasi jumlah penumpang yang akan naik ke atas kapal,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt Wisnu Handoko, Jumat (27/3).
Menurut Wisnu, terdapat beberapa hal yang perlu dipastikan, antara lain ketersediaan ruang isolasi di kapal dan terminal penumpang, mensosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), melakukan dukungan pada social distance dan physical distance dengan mengatur jarak penumpang paling sedikit 1 (satu) meter.
Kemudian, membuat pemberitahuan, pengumuman atau imbauan kepada masyarakat untuk tidak bepergian dengan menggunakan kapal jika sedang sakit atau mengalami gejala covid-19.
Wisnu juga mengimbau kepada para kepala kantor di daerah juga wajib memberikan kemudahan akses bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat penyebaran Covid-19 di Indonesia yakni dalam rangka pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan dan pengerahan logistik.
”Mereka juga diimbau agar melakukan pengaturan layanan terhadap kapal penumpang/kapal penumpang-barang/kapal perintis, kapal barang, kapal pesiar (cruise), serta terhadap crew kapal di pelabuhan,” ujarnya.
Bagi para operator kapal penumpang, kapal penumpang-barang, kapal PSO Pelni, kapal perintis dan pengelola terminal penumpang agar melaksanakan prosedur yang diatur di dalam Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 khususnya Protokol di Area dan Transportasi Publik yang disesuaikan dengan kondisi di atas kapal.
Sebagai informasi, Ditjen Perhubungan Laut telah melakukan sejumlah aksi terkait antisipasi penyebaran virus Corona di Indonesia melalui pelabuhan sejak pertama kali Virus Corona merebak di dunia.
Tercatat, sejak itu Ditjen Perhubungan Laut bekerjasama dengan BUMN Pelabuhan dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memperketat pemeriksaan kesehatan penumpang dan telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 8 Tahun 2020 tentang Langkah Siaga Hadapi Penyebaran Virus Corona di Wilayah Pelabuhan Indonesia. Hal ini sebagai tindaklanjut Surat Edaran International Maritime Organization (IMO) atau IMO Circular Letter Nomor 4204 tanggal 31 Januari 2020 tentang tindakan pencegahan dan penularan Virus Corona atau Novel Coronavirus (2019-nCOV).*
