Darilaut – Menjelang peringatan dua tahun pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, the Committee to Protect Journalists (CPJ) dan CIVICUS mendesak pemerintah Indonesia untuk mengakhiri praktik-praktik yang melemahkan kebebasan pers, salah satu pilar demokrasi.
Dalam siaran pers bersama CPJ dan CIVICUS menyebutkan Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah nyata untuk melindungi jurnalis, mengakhiri impunitas, dan menciptakan kondisi yang diperlukan bagi jurnalisme independen.
Committee to Protect Journalists (CPJ) adalah organisasi independen non-profit asal Amerika Serikat yang didirikan pada tahun 1981 untuk mempromosikan kebebasan pers dan melindungi hak-hak jurnalis di seluruh dunia. Sementara CIVICUS: World Alliance for Citizen Participation adalah aliansi global yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil dan para aktivis yang berupaya memperkuat aksi warga dan masyarakat sipil di seluruh dunia.
Sejak Prabowo mulai menjabat pada 20 Oktober 2024, CPJ dan CIVICUS prihatin atas berbagai bentuk kekerasan, penyensoran, stigmatisasi, ancaman hukum, dan impunitas yang terus dihadapi jurnalis di Indonesia.
CPJ dan CIVICUS mendesak Presiden Indonesia untuk berhenti melemahkan kebebasan pers menjelang peringatan dua tahun masa jabatannya



