Ke-3, mencegah penyalahgunaan hukum pidana maupun perdata terhadap jurnalis dan ruang redaksi dengan menetapkan perlindungan terhadap gugatan hukum strategis yang bertujuan membungkam partisipasi publik (SLAPP).
Ke-4, memperkuat kepatuhan semua pihak terhadap prosedur penyelesaian sengketa pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Halaman 5 dari 5



