KEKERASAN fisik sesuatu yang jarang sekali terjadi di kapal perikanan Indonesia.
Namun, pada Sabtu (17/8) di perairan Kepulauan Aru, Maluku, terjadi bentrok sesama awak kapal. Peristiwa ini menyebabkan 7 awak kapal KM Mina Sejati meninggal dunia.
Seperti apa deskripsi KM Mina Sejati, berikut uraiannya.
86 GT
KM Mina Sejati memiliki bobot 86 Gros Ton (GT). Kapal ini dengan tanda selar di Muara Angke GT 86 No.1116/Be. Kapal ikan ini diproduksi di dalam negeri.
Pemilik
Pada 2019, Yong Cuan Warga Negara Indonesia, sebagai pemilik KM Mina Sejati. Sebelumnya, sejak 2002 hingga 2018, terdapat beberapa nama secara bergantian sebagai pemilik kapal.
Alat Tangkap Pancing Cumi
Cumi-cumi (Loligo sp) termasuk salah satu sumberdaya non ikan yang bernilai ekonomis penting. KM Mina Sejati mendapat izin untuk menggunakan alat tangkap pancing cumi atau yang disebut Squid Jigging.
Squid Jigging tercatat sebagai alat yang selektif terhadap hasil tangkapan dan ramah lingkungan.Pancing cumi ini dapat dioperasikan pada kedalaman yang diinginkan.
WPP 718
KM Mina Sejati memperoleh izin untuk menangkap cumi-cumi di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718. WPP 718 meliputi Laut Aru, Laut Arafuru dan Laut Timor Bagian Timur.
Secara administratif perairan teritorial WPP 718 merupakan wilayah perairan dari 3 provinsi yaitu Provinsi Maluku, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Komentar tentang post