Darilaut – Untuk memperkuat perlindungan, keselamatan, serta ekosistem kebebasan pers di Indonesia, Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada Senin (19/1).
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan sinergi antarlembaga menjadi kunci agar setiap kasus kekerasan terhadap pers dapat ditangani secara menyeluruh dan berkeadilan.
“Kerja sama dengan kepolisian dan Komnas HAM menjadi sangat penting agar kasus-kasus kekerasan terhadap pers dapat ditangani secara menyeluruh dan berkeadilan,” ujar Komaruddin.
Kerja sama ini mencakup penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap pers, sekaligus upaya pencegahan secara kolaboratif agar intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis tidak terus berulang.
Menurut Komarudin, masih ada persoalan serius dalam kebebasan pers, mulai dari intimidasi, teror, hingga kekerasan fisik. Sebagian kasusnya diselesaikan, namun tidak sedikit yang belum tuntas.
Komarudin menilai segala bentuk penghalangan terhadap kerja pers bertentangan dengan semangat demokrasi dan negara hukum.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan, MoU ini merupakan respons atas masih maraknya kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap media saat menjalankan tugas jurnalistiknya.




