Keempat, dalam menyampaikan pemberitaannya, Pers harus menjadi rumah penjernih (clearing house) untuk melawan berita bohong (hoax), menjaga dan membangun optimisme publik, mengajak kita semua untuk tetap patuh pada Protokol Covid-19 serta meningkatkan kesetiakawanan sosial.
Kelima, sebagai pilar demokrasi, kemerdekaan pers adalah ruh dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Sudah semestinya semua pihak menunjukkan kesungguhan untuk senantiasa melindungi kehidupan pers yang bebas, independen, profesional dan bertanggung-jawab dari berbagai ancaman atau pembatasan.
Keenam, dalam urusannya dengan masalah liputan atau pemberitaan pers, kami menghimbau agar semua pihak senantiasa menahan diri dan berpegang pada UU Pers No. 40 tahun 1999. Dewan Pers selalu membuka diri untuk menyelesaikan masalah-masalah yang muncul terkait dengan hal tersebut.
Ketujuh, kami mengapresiasi kontribusi unsur pers yang telah melaksanakan kampanye simpatik melawan Covid-19. Mereka secara sukarela dan bersama-sama merancang materi kampanye tentang social distancing, bekerja dari rumah, perlunya cuci tangan, “jangan mudik” dan lain-lain. Sangat membantu masyarakat karena ruang media diisi dengan pesan-pesan positif bagaimana menghadapi virus corona. Hal ini menunjukkan kepedulian komunitas pers nasional dalam membantu masyarakat dan pemerintah menangani pandemi Covid- 19.*





Komentar tentang post