Darilaut – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penegakan Hukum Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI telah merampungkan berkas perkara KLM Bima Sukses yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal.
Berkas ini kemudian dilimpahkan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Balai Karimun.
Adapun kronologis penangkapan KLM Bima Sukses, saat kapal patroli Bakamla jenis Catamaran 508 melaksanakan patroli rutin di perairan pulau Buru Kepulauan Riau. Pada pukul 21.22 WIB posisi 0°53.742′ N – 103°35.090″E mendeteksi sebuah kapal mencurigakan yang sedang berlayar.
Diduga kapal tersebut mengangkut minyak. Wadan Satgas Gakkum Bakamla Kolonel Bakamla Ade Prasetia, memerintahkan untuk melakukan pengejaran.
Catamaran 508 merapat ke lambung kanan KLM Bima Sukses, selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Hasil pemeriksaan awal didapati KLM Bima Sukses membawa BBM solar jenis High Speed Diesel (HSD) sebanyak lebih kuranf 15.000 liter tanpa dilengkapi dokumen muatan maupun surat ijin kapal.
Selanjutnya, Wadan Satgas Gakkum mengamankan KLM Bima Sukses menuju Pangakalan Armada Batam untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapal ini berjenis pengangkut kayu dengan berat kapal GT 29. Kapal diduga melakukan pelanggaran pasal 225 Jo pasal 215 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.*
Komentar tentang post