Dewan Pers Lembaga yang Berhak Menjalankan Amanah UU Pers

Anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro. FOTO: AMSI SULAWESI UTARA

Darilaut – Anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro mengatakan Dewan Pers adalah satu-satunya lembaga yang berhak menjalankan amanah UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Apalagi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2022 ini kembali memperkuat kedudukan Dewan Pers.

“Dewan Pers melindungi kemerdekaan pers, dan meningkatkan profesionalisme jurnalis,” ujar Sapto yang juga salah satu pendiri media siber Detik.com ini.

Beberapa waktu lalu ada gugatan yang dilakukan pihak tertentu terkait kedudukan Dewan Pers, terutama terkait Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Namun MK menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut tidak menghalangi kemerdekaan pers. Bahkan kemerdekaan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut,” ujar Sapto dalam kegiatan Training Pre-Bunking di Manado yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) pada Jumat (30/9).

Sapto menjelaskan tentang orientasi dan program khusus Dewan Pers terutama dalam mempertimbangkan dinamika perubahan lingkungan sosial, politik, budaya yang dapat mempengaruhi kinerja Dewan Pers dan media massa.

“Ada penguatan peran Dewan Pers bersama media massa untuk menjadi mitra ‘kritis’ atau critical partners tiga cabang kekuasaan yakni eksekutif, legislatif, yudikatif dan masyarakat,” ujarnya.

Dewan Pers secara terbuka mendukung program ketiga cabang kekuasaan menuju kemajuan negara bangsa, sebaliknya juga dapat mengkritisi kebijakan dan program yang dapat merugikan kehidupan bangsa.

“Prinsip yang sama juga diberlakukan terhadap masyarakat dalam rangka membangun kewargaan patuh hukum, demokratis dan berkeadaban,” ujarnya.

Pendiri Tirto.id ini selanjutnya menjelaskan pengembangan Dewan Pers yang lebih inklusif. Di satu pihak terus memperkuat media ‘konvensional’ (cetak, elektronik dan online) dan pada saat yang sama ‘merangkul’ media baru berbasis digital (web-based).

“Dengan inklusifivitas insan pers media baru dapat diberikan prinsip jurnalisme yang benar (5W+1H) dan kode etik jurnalistik guna mencapai badan hukum dan verifikasi,” ujarnya.

Inklusivitas ini juga mencakup jurnalisme warga, yang dengan peningkatan kualitas dapat memperkuat pers atau media konvensional.

Aspek berikutnya adalah peningkatan kompetensi, profesionalitas dan pendidikan jurnalis; kesejahteraan sosial-ekonomi jurnalis, dan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan.

“Dengan peningkatan dalam berbagai aspek ini, dunia pers atau media massa dapat tumbuh dan berkembang lebih sehat dan kuat,” katanya.

Menurut Sapto, poin keempat adalah percepatan penyempurnaan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan penerbitan regulasi seperti Hak Penerbit/publisher right.

“Ini untuk memperkuat dunia pers atau media massa baik ke dalam maupun keluar, juga dalam hubungan dengan platform internasional,” kata Sapto.

Dalam pembukaan kegiatan yang dihadiri juga oleh sejumlah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Sulut ini, Sapto menjelaskan tentang peran Dewan Pers menghadapi Pemilu 2024.

Pemeliharaan dan penguatan kohesi sosial nasional di tengah dinamika tahun-tahun politik 2022-2025 dengan Pemilu 14 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024.

“Kontestasi politik yang berlangsung dapat menyeret media massa tertentu ke dalam pusaran partisan politik yang menimbulkan reperkusi sosial. Ini yang menjadi tugas kita menjaga media agar tetap independen,” ujarnya.

AMSI menggelar kegiatan Training Pre-Bunking pada Jumat (30/9) hingga Minggu, (2/10) di Manado, Sulawesi Utara.

Training Pre-Bunking ini merupakan yang pertama kali digelar oleh AMSI, dan AMSI Sulawesi Utara sebagai penyelenggara kegiatan tersebut.
Kegiatan ini dihadiri oleh 8 Ketua AMSI Wilayah di Indonesia Timur, serta 15 pemimpin media anggota AMSI Sulut.

Exit mobile version