DFW Indonesia: Presiden Perlu Evaluasi ABK Indonesia yang Bekerja di Kapal China

Ilustrasi laut. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia Moh Abdi Suhufan mengatakan, telah terjadi pelarungan ABK Indonesia pada tanggal 16 Januari 2020 atas nama Herdianto.

Pelarungan terjadi di laut Somalia oleh kapal China oleh kapal berbendera China bernama Luqing Yuan Yu 623.

Sebelum mengalami kematian, Herdianto terindikasi terjadi mengalami penganiayaan, tindakan kekerasan fisik (pukulan dan tendangan dengan menggunakan pipa besi, botol kaca dan setrum). Perlakuan ini mengarah kepada indikasi kerja paksa. Herdianto yang dalam kondisi sakit tetap di paksa bekerja. Kakinya mengalami kelumpuhan dan sampai akhirnya meninggal dunia.

“Mengingat kejadian ini merupakan peristiwa kedua dalam kurun waktu seminggu ini yang menimpa ABK Indonesia yang bekerja di kapal China, maka Presiden perlu melakukan evaluasi secara total dan menyeluruh terhadap perjanjian dan kerjasama pengiriman ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera China,” kata Abdi.

Pengiriman ABK selama ini dilakukan secara terpisah oleh Kementerian Perhubungan, BP2MI, Kemenaker, Pemerintah Daerah dan secara mandiri. Selama proses evaluasi tersebut berlangsung, pemerintah perlu melakukan Moratorium pengiriman ABK Indonesia untuk bekerja di kapal China.

Menurut Abdi, Kementerian Perhubungan, BP2MI dan Kementerian Tenaga Kerja saling bekerjasama untuk melakukan pengusutan terhadap manning agent yang mengirimkan ABK Indonesia dan dipekerjakan di kapal Luqing Yuan Yu 623.

Perlu dilakukan pemeriksaan awal terhadap prosedur dan mekanisme serta kelengkapan dokumen ABK tersebut seperti kontrak kerja, asuransi dan memastikan gaji selama mereka bekerja di kapal China tersebut telah dibayarkan oleh perusahaan atau pemilik kapal Luqing Yuan Yu 623.

Kejadian yang menimpa ABK Indonesia ini menjadi saat yang tepat bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan tata kelola awak kapal perikanan yang bekerja di dalam dan luar negeri. Khususnya tata kelola ABK migran, pemerintah perlu secepatnya mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Ikan dan Pelaut Niaga.

Adapun bagi ABK di dalam negeri upaya perlindungan dilakukan dengan meningkatkan efektfitas pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 42/2016 tentang Perjanjian Kerja Laut dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 35/2015 tentang Sertfikasi HAM Perikanan.

Abdi mengatakan, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Beijing untuk mengantisipasi kedatangan 22 ABK kapal ikan Indonesia yang kemungkinan berada di kapal Luqing Yuan Yu 623 yang saat ini sedang dalam perjalanan menuju Beijing. Pemerintah mesti memastikan kesehatan dan memberikan perlindungan atas keselamatan para ABK Indonesia tersebut.

Menurut Abdi, para ABK kapal Luqing Yuan Yu 623 tersebut di pindah ke kapal Lu Huang Yuan Yu 115. Pada saat kejadian meninggalnya Herdianto, para ABK meminta kembali ke darat tapi tidak di perbolehkan oleh nakhoda dan tetap melakukan kegiatan penangkapan ikan. Pada perkembangannya salah satu satu ABK berwarna negara China meninggal di kapal dan oleh nakhoda akan dikembalikan ke daratan China.

“Saat ini kapal Lu Huang Yuan Yu 115 dalam perjalanan ke China. Selain kapal Lu Huang Yuan Yu 115, ada kapal berbendera China lain yang mempekerjakan ABK Indonesia yaitu LQYY 622, LQYY 623 dan LQYY 625 yang berjumlah 22 orang. Berdasarkan hasil pelacakan DFW-Indonesia di situs marine traffic.com, kapal Lu Huang Yuan Yu 115 melintasi Selat Singapura pada tanggal 15/5/2020 pukul 07.44 UTC dengan tujuan Beijing,” kata Abdi.*

Exit mobile version