Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Direktur Teknik Lion Air dibebastugaskan yang sifatnya sementara. Kebijakan yang diambil bukanlah pemecatan. “Bukan pemecatan, tapi membebastugaskan,” kata Menhub Budi, Rabu (31/10).
Bebas tugas ini agar yang bersangkutan bisa konsentrasi membantu proses pemeriksaan yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Hal ini untuk mendukung proses investigasi KNKT pascamusibah jatuhnya pesawat Lion Air JT610.
Kementerian Perhubungan telah meminta kepada PT Lion Mentari Airlines untuk membebastugaskan sementara Direktur Teknik sampai proses investigasi selesai dilakukan.
“Saat ini, KNKT akan melakukan pemeriksaan (investigasi) terhadap Lion Air. Sehingga untuk mempermudah dan mendukung dilakukannya pemeriksaan oleh KNKT, maka Kemenhub melalui Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU) meminta agar Direktur Teknik dibebastugaskan,” kata Budi.
Menhub menjelaskan kebijakan ini diambil setelah melakukan konsolidasi internal dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara.
Rapat secara sistematis telah dilakukan dengan melibatkan PLT Dirjen Perhubungan Udara dan melibatkan semua direktur dari Kemenhub, serta melibatkan jajaran Otoritas Bandara Soekarno Hatta. Berdasarkan dari jobdesk suatu penerbangan, kelaikan dari satu perusahaan penerbangan menjadi tanggung jawab Direktur Teknik.*
Komentar tentang post