Kamis, Oktober 1, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Diskualifikasi Elektoral Soal Syarat Pendidikan Cawapres Gibran

redaksi
1 Oktober 2026
Kategori : Berita
0
Diskualifikasi Elektoral Soal Syarat Pendidikan Cawapres Gibran

Wakil Ketua MK Saldi Isra, sidang PHPU Pilpres, pada Rabu (30/9) malam. POTONGAN VIDEO: MKRI/YOUTUBE

Sementara menunjukkan kelulusan bukti perguruan tinggi tidak dengan sendirinya bermakna telah memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Termasuk juga semua peraturan KPU sejak Pilpres 2009 hingga 2019 tidak mengatur pengecualian dokumen untuk membuktikan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat untuk calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Selain itu, mereka juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres.

Menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu; menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan batal Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres; membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); serta memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Halaman 9 dari 10
Sebelumnya1...8910Selanjutnya
Tags: Gibran Rakabuming RakaMahkamah KonstitusiPersyaratan PendidikanPHPU Pilpres
Bagikan1Tweet1KirimKirim
Previous Post

Mengapa PKI Tak Laku di Gorontalo?

Postingan Terkait

Pertama Kali Penyu Lekang Bertelur di Pantai California

Pertama Kali Penyu Lekang Bertelur di Pantai California

30 September 2026
Topan Surigae Menguat dengan Cepat di Timur Okinawa

Topan Surigae Melemah Menjadi Badai Tropis di Dekat Jepang

30 September 2026

Malam ini Mahkamah Konstitusi Sidang Pembuktian Keabsahan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran

Mengapa Pembelajar Bahasa Inggris Sulit Berkembang?

Data Pengamatan Laut Penting untuk Perlindungan Masyarakat Pesisir dan Keanekaragaman Hayati Laut

Peneliti UNG Kembangkan Sistem Deteksi dan Dataset Kondisi Perairan Berkelanjutan

Evaluasi Pola Hanyutan Korban Kapal Arupadhatu 1 yang Hilang Saat Meliput Letusan Gunung Anak Krakatau

Copernicus Sentinel-2 Tampilkan Perubahan Bentuk Anak Krakatau Sebelum dan Setelah Letusan 25 Jam

TERBARU

Diskualifikasi Elektoral Soal Syarat Pendidikan Cawapres Gibran

Mengapa PKI Tak Laku di Gorontalo?

Pertama Kali Penyu Lekang Bertelur di Pantai California

Topan Surigae Melemah Menjadi Badai Tropis di Dekat Jepang

Malam ini Mahkamah Konstitusi Sidang Pembuktian Keabsahan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran

Mengapa Pembelajar Bahasa Inggris Sulit Berkembang?

AmsiNews

REKOMENDASI

Panglima TNI dan Kabasarnas Pimpin Pencarian

Bibit Siklon Tropis 31P Terletak di Laut Arafura

Sekjen AMSI Lantik Pengurus Wilayah Sulawesi Utara

Masih Sedikit Informasi Tentang Paus Paruh Blainville

Siklon Tropis di Laut Filipina Diperkirakan Akan Mendarat di Jepang

635 Orang Tewas Karena Banjir di Pakistan

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.