Distribusi Barang Tol Laut Harus Transparan

Tol laut. FOTO: DARILAUT.ID

Jakarta – Biaya pengiriman dan disitrubusi barang yang dilakukan melalui kapal tol laut harus dilakukan secara transparans dengan menggunakan prinsip “No Service No Pay”.

Ke depan semua biaya yang dikenakan kepada pengiriman barang melalui program Tol Laut bisa diketahui dari Gudang pengirim barang sampai dengan konsumen di daerah terpencil. Sehingga harga jual barang yang diangkut dengan subsidi kewajiban pelayanan publik bisa ditentukan dan mudah dikendalikan.

“Hindari dan cegah pungutan dan pembiayaan yang tidak jelas di setiap proses pengiriman dan distribusi logistik barang tol laut baik melalui pelayaran maupun proses di pelabuhan. Lakukan transparansi biaya yang dikenakan dengan prinsip NO SERVICE NO PAY,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo, saat membuka Rapat Koordinasi Bidang Lalu Lintas dan Angkutan di Jakarta Senin (9/9).

Menurut Agus, ke depan masyarakat sangat mengharapkan penyelenggaraan program tol laut melalui kewajiban pelayanan publik semakin lama semakin baik. Berbagai kelemahan dan kekurangan yang masih terjadi saat ini harus bisa diperbaiki. Bahkan jika perlu dari waktu ke waktu dapat ditingkatkan efisiensi-nya dengan cara merubah statusnya dari perintis ke semi komersial atau bahkan menjadi komersial bekerjasama dengan pelayaran swasta.

“Anggaran penyelenggaraan program keperintisan dalam Mendukung Tol Laut yang cukup besar yaitu hampir 1,5 Triliun harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik kepada negara dan masyarakat,” tegas Agus.

Dirjen Agus juga mengatakan bahwa Indikator Kinerja kewajiban pelayanan publik tidak hanya diukur dari berapa jumlah kapal yang beroperasi, jumlah trayek yang menyinggahi pelabuhan-pelabuhan dan berapa jumlah muatan yang dapat diangkut. Tetapi outcome diukur dari tingkat kesejahteraan, seperti disparitas harga dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Semua proses pelayanan publik terutama proses pengiriman dan distribusi barang tol laut tersebut tidaklah mudah. Kondisi ini mengingat jumlah 164 kapal yang harus diverifikasi tersebar di seluruh pelosok Indonesia. Namun demikian, kita harus bisa memastikan agar anggaran subsidi digunakan secara tepat, efektif dan efisien.

“Pendapatan dari tiket penumpang dan barang harus tercatat secara riil, kondisi kapal juga harus tetap laik laut untuk dioperasikan dan melayani masyarakat sesuai dengan kontrak jumlah voyage dan tepat waktu saat kedatangan dan keberangkatan,” kata Agus.

Agus mengatakan, ke depan, agar rentang kendali proses pengelolaan angkutan laut perintis tidak terlalu luas dan mudah dalam berkoordinasi, diperlukan adanya koordinasi yang lebih baik antara Kantor Pusat khususnya Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut dengan seluruh UPT Perhubungan Laut di daerah.

“Intinya Kantor Pusat dan UPT harus bisa berkoordinasi dan bekerja bersama untuk bisa memonitor dan memberikan pengawasan secara ketat terkait dengan jadwal, muatan kapal maupun ketepatan waktu kehadiran tol laut di setiap pelabuhan,” ujarnya.*

Exit mobile version