Di Kabupaten Sumbawa, nelayan Desa Batubangka, Kecamatan Moyo Hilir mendeklarasikan untuk berhenti menangkap ikan dengan bahan peledak (bom ikan) dan racun.
Deklarasi dibacakan pada Jumat (2/8), diikuti sejumlah nelayan Dusun Prajak yang sebelumnya merupakan pelaku penangkapan ikan dengan cara merusak.
Dalam deklarasi tersebut, nelayan Dusun Prajak berjanji untuk menghentikan seluruh aktivitas yang merusak seperti penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dan/atau racun.
Selain itu, para nelayan juga akan menjadi pelopor dalam memelihara sumber daya ikan dan lingkungan laut, serta bergabung dalam kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas).
Mereka berjanji akan ikut terlibat aktif dalam menyadarkan nelayan-nelayan lain yang masih menggunakan bahan peledak dan/atau racun.
Berbagai upaya tersebut didukung oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat nelayan secara nyata yang diwujudkan dengan ditandatanganinya deklarasi anti destructive fishing oleh Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan, Bupati Sumbawa, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa dan perwakilan nelayan.*
Komentar tentang post