Jakarta – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen memberantas illegal fishing dan destructive fishing.
Komitmen ini tertuang dalam “Piagam Pa’jukukang”. Isi piagam kesepakatan ini:
Akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadap pelaku illegal fishing dan destructive fishing dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pelaku illegal fishing dan destructive fishing tersebut pada angka antara Iain:
a. Pengguna kapal penangkapan ikan yang tidak memiliki Izin atau tidak sesuai perizinan;
b. Penggunaan kompresor sebagai alat bantu penangkapan ikan;
c. Penggunaan pukat harimau dan lalau slat penangkapan Ikan lainnya yang dilarang;
d. Penggunaan bahan peledak (bom), racun berbahan kimia dan biologi antara lain potassium sianida, tuba dan pestisida dalam melakukan penangkapan ikan, lobster dan krustasea lainnya.
Yang menandatangani kesepakatan ini Ketua DPRD Selayar Mappatunru, Bupati Selayar Muh Basli Ali, Kapolres Kepulauan selayar AKBP Taovik Ibu Subarkah, Kejari Selayar Cumondo Trisno, Dandim 1415 Selayar Letkol ARM Yuwono. Kemudian instansi terkait Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Selayar Makkawaru, Kepala Balai Taman Nasional Taka Bone Rate Faat Rudhianto dan Kepala Cabang Dinas Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Khalid.
Komentar tentang post