Jakarta – Dua kapal ikan Vietnam berbendera Malaysia ditangkap di Natuna, wilayah perairan Indonesia, Jumat (16/11) pekan lalu. Kapal ini diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
Kapal Vietnam dengan bendera Malaysia ini ditangkap kapal patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) KN Bintang Laut 4801.
Bukti awal dari hasil pemeriksaan, nakhkoda kapal dan Anak Buah Kapal (ABK) berjumlah 20 seluruhnya warga negara Vietnam. Mereka menggunakan dua kapal berlambung hijau dan anjungan biru tanpa memiliki dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
Selain itu, kapal tersebut diketahui menggunakan alat tangkap pear trawl yang dilarang pemerintah Indonesia.
KN (Kapal Negara) Bintang Laut 4801 dengan komandan Margono Eko, kemudian mengawal dua kapal Vietnam berbendera Malaysia ini ke Pangkalan Batam.
Penangkapan berawal ketika Bakamla melakukan patroli rutin di wilayah perairan Natuna dan mendapati dua kapal asing mencurigakan. Pemeriksaan awal, kedua kapal berbendera Malaysia dengan ABK seluruhnya warga negara Vietnam memuat ratusan kilogram ikan. Nahkoda juga tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan kedua kapal tersebut.*
Komentar tentang post