Jakarta – Terkait dengan perijinan kapal ikan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong upaya perbaikan data Laporan Kegiatan Usaha (LKU) dan Laporan Kegiatan Penangkapan (LKP).
Apabila data LKU/LKP yang dilaporkan kurang logis, misalnya kapal 100 GT, hasil tangkapan yang dilaporkan hanya 2 ton per tahun akan dikembalikan untuk diperbaiki.
“Kami ingin pelaku usaha memberikan laporan yang benar. Karena laporan ini akan dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya Ikan, begitu pula dari sisi pendapatan negara,” kata Dirjen Perikanan Tangkap M Zulficar Mochtar.
Sebagai rangkaian untuk mencapai keberlanjutan sumber daya ikan, KKP telah melaksanakan berbagai pembenahan. Antara lain, pembenahan perijinan, pembenahan pelabuhan perikanan, pendataan dan pendaftaran kapal penangkapan ikan.
Zulficar mengatakan, penataan pelabuhan perikanan meliputi perbaikan pendataan, perbaikan kuota kapal di masing-masing pelabuhan perikanan. Ini sudah dimulai bulan September 2018. Pelabuhan perikanan yang padat kapalnya, diarahkan untuk direalokasi ke pelabuhan perikanan yang masih sepi.
Electronic Log Book
Untuk pengumpulan data operasional penangkapan ikan, pada Oktober 2018, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menyampaikan komitmen Indonesia di Forum Our Ocean Conference (OOC) untuk menerapkan electronic log book penangkapan.





Komentar tentang post