Jakarta – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melakukan pendampingan terhadap 5 nelayan Indonesia dari Aceh Tamiang yang masih ditahan di penjara Perlis dan Sungai Petani di Penang, Malaysia.
Nelayan ini mendapat putusan pengadilan dengan hukuman masing-masing enam bulan kurangan penjara karena masuk wilayah perairan Malaysia. Nelayan Aceh Tamiang ini masing-masing Samsul Bahri, Syahrul Rizal, Ajis Saputro, Sunaryo dan Sakbani.
Mereka ditangkap APMM Malaysia di sekitar Pulau Jarak, wilayah perairan Malaysia pada Juli 2018 lalu. Dari keterangan para nelayan Indonesia, mereka sampai ke Wilayah Malaysia karena berlindung dari badai atau cuaca buruk. Pada saat berlindung itulah mereka ditangkap pihak APMM.
Setelah penangkapan tersebut, Bakamla bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang proaktif melakukan pendampingan hukum. Putusan pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman masing-masing enam bulan penjara.
Konjen KJRI Penang Iwanshah Wibisono mengatakan, untuk mengatasi banyaknya nelayan Indonesia yang ditangkap di Malaysia, perlu adanya sosialisasi dan penyuluhan khususnya di Sumatera Utara dan Aceh dalam hal batas wilayah penangkapan ikan. Selain itu, diperlukan kehadiran unsur patroli di wilayah perbatasan.
Hal ini itu dikatakan Wibisono saat bertemu Direktur Hukum Bakamla Brigjen TNI Eddy Rate Muis di Penang, Malaysia, Kamis (22/11). Direktur Hukum Bakamla ke Malaysia bersama anggota Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol, Andy Apriyanto dan Nurul Yudho Suparman untuk melakukan advokasi terhadap 5 nelayan Indonesia dari Aceh Tamiang.
Komentar tentang post