Selain menetapkan zonasi, peraturan adat juga akan menegaskan peran Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Funuwai Tasik sebagai kelompok pengawas dan penjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan di MHA Malaumkarta.
Mereka akan membantu pemerintah berperan aktif dalam pengawasan di lapangan, peningkatan kesadaran masyarakat, dan pencegahan kerusakan lingkungan.
Ketua Unit Pengelola MHA Wooti Kook Malaumkarta Raya, Torianus Kalami, mengatakan, fungsi peraturan adat ini untuk mengatur pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pesisir dan laut yang ada di Malaumkarta.
”Bukan untuk melarang pemanfaatan, akan tetapi lebih ke pengaturan pemanfataan sehingga sumber daya yang ada bisa tetap lestari dan bisa dimanfaatkan oleh anak cucu kita ke depan,” ujar Kalami.
Peraturan adat ini tidak hanya menjaga aspek ekologi tetapi juga bertujuan melindungi hak sosial-budaya masyarakat adat sekaligus mendorong kesejahteraan ekonomi mereka. Dengan adanya hak akses eksklusif melalui pendekatan Pengelolaan Perikanan Berbasis Masyarakat, nelayan lokal mendapatkan kepastian ruang hidup sekaligus kesempatan meningkatkan pendapatan tanpa merusak laut.
Rencananya tahun ini peraturan adat tersebut akan disahkan oleh Dewan Adat Moi Sub Suku Moi Kelim dengan disaksikan perwakilan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.




