Tiga kali yang mengurus kapal ikan bantuan ini berganti. Setelah kapal ikan ini tidak beroperasi, Ansar diminta untuk mengelola Inka Mina 918.
Pengurusan izin kapal dilakukan Ansar pada September 2017. Desember pengurusan izin di KKP keluar. Saat itu, pengurusan izin dilakukan dengan dampingan staf Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo.

Untuk perpanjangan izin, pada Agustus 2018, Ansar mulai mengurus segala keperluan. Berkas dilengkapi dan langsung ke kantor KKP di Jakarta.
“Sudah dua kali ke Jakarta, izin belum keluar,” kata Ansar, Senin (7/1).
Untuk melengkapi berkas Inka Mina 918, Januari ini akan ke Jakarta lagi.
Menurut Ansar, untuk menjalankan kapal ikan Inka Mina 918 cukup banyak ongkos yang keluar. Bukan hanya operasional, pengurusan perpanjangan izin kapal di Jakarta pun biayanya cukup besar.
Dari Gorontalo ke Jakarta, menggunakan pesawat, biaya penginapan dan lain-lain.
Ansar mengharapkan pengurusan izin kapal ikan di atas 30 GT bisa dilakukan di daerah. Agar berkas yang belum lengkap, langsung diketahui dan diperbaiki.*





Komentar tentang post