DUA orang yang diduga sebagai bagian dari sindikat penyelundup benih lobster diperiksa petugas. Kedua orang berkewarganegaraan Indonesia ini ditangkap karena menyelundupkan benih lobster senilai Rp 19 Miliar melalui Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Jumat (15/3).
Petugas Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BBKIPM) Jakarta I bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dan Garuda Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster tersebut.
Guna pengembangan kasus dan pengejaran pelaku, BKIPM selanjutnya berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Dua orang pelaku berinisial ER dan RW diamankan dalam kejadian tersebut. Keduanya diperiksa untuk mengungkap sindikat jaringan penyelundupan benih lobster.
Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (Satu miliar lima ratus juta rupiah).
Penindakan terhadap jaringan sindikat penyelundupan benih lobster merupakan hasil komunikasi, kerja sama, dan koordinasi (K3) yang baik antara BKIPM, Avsec, serta instansi terkait lainnya di berbagai provinsi di Indonesia.*
Komentar tentang post