Langkah pertama, Kepala BNPB mendorong pemerintah daerah di enam kabupaten terdampak parah (Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Ende, Nagekeo, dan Sikka) serta Pemerintah Provinsi NTT untuk segera menerbitkan penetapan status darurat resmi. Kepastian status hukum kedaruratan ini sangat vital agar BNPB, Kementerian PU, dan lembaga terkait memiliki payung hukum untuk menyalurkan dukungan anggaran serta bantuan teknis secara maksimal ke wilayah terdampak.
Poin kedua Kepala BNPB meminta percepatan pembentukan Pos Satuan Tugas (Posko) di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi dengan mengoptimalkan peran unsur TNI-Polri sebagai komandan satgas. Pembentukan posko kedaruratan daerah ini krusial agar seluruh pergerakan taktis, penataan pengungsi, serta pendistribusian logistik di tingkat lokal dapat terkendali dalam satu komando yang terintegrasi.
Poin ketiga menetapkan bahwa Kepala BNPB mengomandoi langsung pembentukan Posko Utama Pendampingan Nasional di Labuan Bajo dan Posko Taktis di Maumere. Pembagian dua titik wilayah operasi ini dirancang untuk menjangkau seluruh kabupaten terdampak di Flores bagian barat dan timur secara cepat, presisi, serta merata.
“Kami membentuk Posko Nasional Pendampingan Provinsi yang pertama pusatnya di sini, di Labuan Bajo. Kemudian karena luas wilayah, kami juga membuka Posko di Maumere untuk melayani Sikka, Nagekeo, dan Ngada. Dua titik ini harapannya bisa mengular semua langkah penanganan bencana,” ujarnya.



