2. Masyarakat diharapkan melakukan pemeriksaan mandiri terkait kondisi bangunan setelah terjadi gempa bumi.
3. Masyarakat diimbau mengamati dan mematuhi rambu evakuasi.
4. Masyarakat diimbau menjauhi daerah tebing yang berpotensi terjadi gerakan tanah, terutama saat terjadi hujan.
5. Kejadian gempa bumi ini telah diikuti oleh bahaya ikutan, seperti retakan tanah, penurunan lahan, dan gerakan tanah.
6. Bangunan di daerah rawan gempa bumi diharapkan dapat mengikuti kaidah bangunan tahan gempa, guna menghindari risiko kerusakan, serta dilengkapi dengan jalur evakuasi.
Wilayah terdampak guncangan gempa bumi adalah Palu dengan intensitas VI-VII skala MMI (Modified Mercalli Intensity), Sigi dengan intensitas V-VI, Polewali Mandar dengan intensitas III, Mamasa dengan intensitas III, Mamuju dengan intensitas III.
Kemudian, Pinrang dengan intensitas II-III, Pare-pare dengan intensitas II-III, Pohuwato dengan intensitas II-III, Boalemo dengan intensitas II-III, Pasangkayu dengan intensitas III, Wajo dengan intensitas II, Gorontalo Utara dengan intensitas II-III, Majene dengan intensitas II-III, Kabupaten Gorontalo dengan intensitas II-III, Kota Gorontalo dengan intensitas II-III, dan Luwu Utara dengan intensitas II – III.



