Gorontalo Utara Terapkan Pengolahan Bijih Emas Tanpa Merkuri

Tromol yang digunakan dalam pengolahan penambangan emas skala kecil. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Selama lima tahun terakhir, penambang emas skala kecil di Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, telah menerapkan cara pengolahan bijih emas tanpa menggunakan merkuri.

Teknologi ini dikembangkan melalui Proyek GOLD-ISMIA (Global opportunities for Long Term Development – Integrated Sound Management of Mercury in Indonesia’s Artisanal and Small-scale Gold Mining Project).

Proyek ini difasilitasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Riset dan Inovasi (BRIN) yang didukung oleh United Nations Development Programs (UNDP).

Selain di Gorontalo Utara, Proyek GOLD-ISMIA juga dikembangkan di lokasi Kulonprogo, Lombok Barat, Minahasa Utara, Halmahera selatan dan Kuantan Singingi.

Proyek GOLD-ISMIA berhasil menurunkan 23 ton penggunaan mMerkuri dan menghasilkan 3,3 ton emas bebas merkuri.

Hasil penambangan emas tanpa merkuri selama lima tahun tersebut disampaikan melalui lokakarya dan pameran hasil Proyek GOLD-ISMIA pada Rabu (7/12) di Jakarta.

Workshop menghadirkan hasil proyek GOLD-ISMIA selama 5 tahun di 6 lokasi: Kulonprogo, Lombok Barat, Minahasa Utara, Halmahera selatan, Gorontalo Utara dan Kuantan Singingi.

Capaian tersebut dilakukan melalui upaya peningkatan kapasitas pemerintah dan penambang pada Pertambangan Emas Skala Kecil kepada 2,935 orang.

Selain itu, hasil produk GOLD-ISMIA untuk aspek penguatan regulasi telah dilakukan melalui dukungan proses legalisasi penambang kepada 54 kelompok di 6 lokasi proyek dan dihasilkan beberapa dokumen acuan.

Antara lain, Dokumen Pedoman Praktik Pertambangan yang baik untuk Sektor Pertambangan Emas Primer Skala Kecil, Dokumen Pedoman Pengarus Utamaan Gender (PUG) untuk Sektor Pertambangan Emas Skala Kecil, Modul pelatihan dan Materi Kampanye Bahaya Merkuri dan Mobile Application Jari Emas.

Selain itu, GOLD-ISMIA bersama Badan Standardisasi Nasional juga telah menetapkan teknologi pengolahan emas tanpa merkuri dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pengolahan Emas Tanpa Merkuri Nomor 9035:2021.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan, kegiatan lokakarya dan pameran ini dilakukan untuk menyebarluaskan informasi terkait berbagai produk yang dihasilkan proyek tersebut kepada penerima manfaat antara lain masyarakat penambang emas skala kecil.

Menurut Rosa proyek ini mempunyai tujuan untuk mengurangi dan menghilangkan penggunaan merkuri di Pertambangan Emas Skala Kecil dengan cara penguatan regulasi dan memberikan akses pembiayaan untuk pembelian peralatan pengolahan emas tanpa merkuri.

Selan itu, memberikan bantuan teknis, alih teknologi, peningkatan penyadartahuan bahaya merkuri dan memberikan akses seimbang untuk penambang perempuan dan laki-laki.

Rosa mengingatkan bahwa paparan merkuri dapat menyebabkan masalah kesehatan yang serius, dan merupakan ancaman khusus bagi perkembangan anak dalam rahim dan awal kehidupan. Penghapusan merkuri secara bertahap dari sektor Pertambangan Emas Skala Kecil merupakan hal yang paling penting.

Sebagaimana diketahui, Pertambangan Emas Skala Kecil menjadi sumber terbesar dari pelepasan merkuri ke alam.

Proyek GOLD-ISMIA merupakan salah satu bentuk implementasi Konvensi Minamata tentang Merkuri di Indonesia yang bertujuan untuk menghapus penggunaan merkuri pada enam lokasi Pertambangan Emas Skala Kecil di Indonesia melalui pemberian bantuan pendanaan dan pembangunan kapasitas komunitas penambang.

Rosa mengatakan hasil capaian GOLD-ISMIA tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dan bermanfaat untuk semua pemangku kepentingan baik bagi pemerintah, komunitas penambang skala kecil dan masyarakat umum, serta digunakan oleh kementerian terkait dalam hal peningkatan kapasitas dan pendampingan untuk mendukung pencapaian zero mercury di sektor Pertambangan Emas Skala Kecil.

Dalam project GOLD-ISMIA, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang sebelumnya dilaksanakan oleh BPPT memiliki tanggung jawab untuk bekerja dari sisi teknologi sesuai dengan kompetensi yang dimiliki seperti memberikan metode atau cara-cara pengolahan bijih emas alternatif tanpa merkuri.

Kepala Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material BRIN, Prof Ratno Nuryadi, mengatakan, untuk dapat diimplementasikan di lapangan, pelatihan-pelatihan perlu dilakukan sebagai bagian dari pembiasaan penggunaan teknologi. Pelatihan ini mencakup proses dan monitoringnya serta pengendalian limbah.

“Pelatihan harus spesifik dan mengadaptasi kebiasaan-kebiasaan lokal. Langkah-langkah monitoring implementasi serta pelatihan-pelatihan lanjutan harus dilakukan untuk meyakinkan adanya perubahan,” ujar Ratno.

Pemerintah Indonesia telah melakukan langkah-langkah signifikan menuju penghapusan merkuri dalam PESK, termasuk penandatanganan Konvensi Minamata tentang Merkuri, ratifikasi Konvensi tersebut pada tahun 2017, dan selanjutnya disempurnakan dengan terbitnya Perpres 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.

Selama empat tahun terakhir, UNDP telah bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia untuk secara sistematis membasmi penggunaan merkuri oleh penambang artisanal di enam provinsi di Indonesia, berkat dukungan dari Global Environment Facility.

Menurut Deputy Resident Representative UNDP Indonesia, Sujala Pant, lingkup pekerjaan sejalan dengan tindakan yang direkomendasikan oleh Konvensi Merkuri Minamata, meliputi larangan tambang merkuri baru, penghentian tambang yang sudah ada, penghentian dan penurunan bertahap penggunaan merkuri di beberapa produk dan proses.

Kemudian, langkah-langkah pengendalian emisi ke udara dan pelepasan ke tanah dan air, dan regulasi sektor informal pertambangan emas artisanal dan skala kecil.

“Benar-benar daftar panjang area yang perlu ditangani untuk memberikan dampak yang berarti pada pengurangan merkuri,” kata Sujala.

Exit mobile version