Darilaut – Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati mengatakan merkuri bisa meracuni sumber pangan.
Pencemaran tersebut bisa terjadi antara lain jika ada ladang padi yang lokasinya tidak jauh dari aktivitas PESK yang menggunakan unsur merkuri. Selain itu, ikan yang hidup di ekosistem yang tercemar merkuri juga bisa tercemar.
“Dampaknya terhadap kesehatan bisa menyebabkan kerusakan paru-paru, gangguan pencernaan, kerusakan ginjal, kerusakan sistem saraf pusat, cacat mental, kebutaan, kerusakan otak hingga gangguan pertumbuhan pada anak,” kata Vivien saat diskusi “Waspada Merkuri,” yang digelar secara daring, di Jakarta, Selasa (21/12).
Kegiatan ini untuk mengkampanyekan bahaya merkuri dan langkah-langkah pencegahannya yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerjasama dengan United Nations Development Programme (UNDP).
Menurut Vivien, pemerintah tidak tinggal diam atas pencemaran merkuri. Dari sisi regulasi, upaya yang dilakukan pemerintah adalah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri.
Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, serta penerbitan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LHK) Nomor 15 tahun 2019, tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal Pemanfaatan teknologi High Efficiency and Low Emissions (HELE).
Komentar tentang post